POSKOTA.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota membongkar sarang narkoba jenis sabu di Pamulang, Tangerang Selatan. Satu orang bandar berhasil diringkus tim buser pimpinan Kasat Narkoba Kompol Zazali Hariyono.
“Satu orang kita amankan, berinisial PBK, warga Tangerang Selatan. Dari penggeledahan di rumah kontrakan tersangka, kami menyita 29,59 gram narkoba jenis sabu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Zazali Hariyono, Jumat (15/9/2023).
Lebih jauh Kompol Zazali menjelaskan, terbongkarnya peredaran sabu di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di rumah kontrakan PBK sering dilakukan transaksi dan pesta narkoba.
Mendapat informasi berharga tersebut, lanjut Kompol Zazali, ia kemudian memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penyelidikan di wilayah Kelurahan Pamulang Barat, Tangerang Selatan, pada Minggu (10/9) sekira pukul 12.00 WIB.
“Dari informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu orang saat sedang menunggu pembeli narkoba,” kata Kompol Zazali.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 29,59 gram,” sambungnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pihaknya kemudian menggelandang PBK ke Polres Metro Tangerang Kota guna pengembangan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan atau maksimal hukuman mati,” ucap Zazali menandaskan. (Imam/fs)







Komentar