POSKOTA.CO–Divisi Propam Polri segera menggelar sidang disiplin terhadap Karutan Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo terkait kasus penganiayaan Muhammad Kosman alias M Kece. AKP Imam dinilai lalai sehingga terjadi penganiayaan di dalam Rutan.
Menurut Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, pihaknya bakal segera melakukan sidang komisi disiplin terhadap Karutan Bareskrin Polri AKP Imam. Selain Karutan Bareskrim, kepala jaga dan anggota jaga Rutan Bareskrim juga sedera diadili. “Sidang komisi disiplin akan digelar secepatnya,” kata Irjen Sambo, Sabtu (2/10/2021).
Ketiga anggota Polri yang bertugas di Rutan Bareskrim Polri itu dijadikan terduga karena mereka melanggar PP Nomor 2 Tahun 2003 pasal 4 (d) dan (f). Ketiganya dinilai tidak menjalankan tugas dengan baik sesuai SOP.
“Tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan, pelanggaran terkait peraturan kedinasan,” ujar Irjen Sambo.
Sementara penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan M Kece. Kelima tersangka itu, Irjen Napoleon Bonaparte, tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW.
Lalu, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP.
Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 170 Juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Pasal 170, tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.(Omi)







Komentar