TANGERANG – Peredaran obat keras ilegal kembali disikat aparat. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Karawaci menggerebek sebuah toko di Koang Jaya, Karawaci, yang diduga menjual obat-obatan tanpa izin. Seorang penjual diamankan bersama puluhan butir obat keras.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat (12/12/2025), sekitar pukul 19.30 WIB, di sebuah toko Jalan Sangego Raya, Kelurahan Koang Jaya. Aksi ini berawal dari laporan warga yang resah atas maraknya penjualan obat berbahaya di lingkungan mereka.
Dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Riono, S.H., M.H., petugas mengamankan terduga pelaku berinisial MR (40). Dari hasil penggeledahan, polisi menyita Tramadol 50 butir, Hexymer 48 butir, uang tunai Rp250 ribu hasil penjualan, 1 KTP, serta 1 unit ponsel VIVO warna biru.
Tersangka MR diketahui berprofesi sebagai wiraswasta, lahir 29 Juli 1985, dan berdomisili di Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti digelandang ke Mapolsek Karawaci untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut sesuai UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kapolsek Karawaci Kompol Hadi Wiyono, S.IP., menegaskan, jajarannya tak akan memberi ruang bagi peredaran obat-obatan terlarang. “Kami berkomitmen memberantas praktik ilegal yang membahayakan masyarakat, terutama generasi muda,” tegasnya, dalam keterangan yang didapat POSKOTAONLINE.COM, Minggu (14/12/2025).
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengapresiasi langkah cepat Polsek Karawaci. Ia menegaskan komitmen menjadikan seluruh wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota bersih dari peredaran obat terlarang. “Obat-obatan ini kerap menjadi pemicu kejahatan. Kami minta masyarakat aktif melapor jika menemukan praktik serupa melalui Call Center 110,” pungkasnya. (*/imam)







Komentar