POSKOTA.CO – Hasil penyelidikan temuan bayi di dekat pohon bambu, Polsek Jasinga berhasil mengungkap pelakunya. Pelaku yang membuang bayi di Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, kini menjalani pemeriksaan di Mapolsek Jasinga.
Kapolsek Jasinga AKP Fajar Hidayat mengungkapkan, hasil penyelidikan Polsek Jasinga atas kasus pembuangan bayi di Desa Neglasari akhirnya menemui titik terang. Para pelaku ini berhasil diamankan hanya berselang beberapa jam dari penemuan bayi tersebut.
Dari hasil penyelidikan tersebut, Polsek Jasinga berhasil mengamankan dua orang berinisial IDM (20) dan AS (20) di rumahnya masing-masing. Kedua orang yang diamankan, kini sudah berstatus tersangka. Hasil sementara, keduanya merupakan orang tua dari bayi tersebut.
AKP Fajar Hidayat menegaskan, kedua tersangka IDM dan AS ini statusnya belum menikah dan hamil di luar nikah. Melahirkan anak di luar nikah inilah, yang membuat kedua tersangka ini membuang bayi hasil hubungan gelapnya di kebun bambu yang berada di Desa Neglasari.

Sementara itu orang tua dari kedua belah pihak IDM dan AS kini berada di Polsek Jasinga untuk didengar keterangannya sebagai saksi. Penyidik juga menghadirkan Kades Koleang, Kades Setu dan Kades Neglasari untuk hadir menyaksikan pernikahkan anak mereka yakni IDM dengan AS.
Sementara bayi yang sebelumnya dirawat oleh Kades Neglasari saat ditemukan, telah diserahkan ke pihak keluarga. “Atas perbuatannya tersebut kedua tersangka yakni IDM dan AS ini akan kita kenakan dengan Pasal 305 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” kata AKP Fajar. (yopi)







Komentar