POSKOTA.CO – Kurun waktu seminggu akhirnya tim Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membekuk tersangka TL (43), warga Cigudeg, Kabupaten Bogor yang berpura-pura ingin membeli motor gede (moge) Harley Davison XL 883 milik Rangga, warga Ciputat Timur seminggu lalu.
“Kami berhasil membekuk tersangka TL di tempat persembunyian kawasan Cigudeg, Kabupaten Bogor dengan barang bukti moge yang telah diubah warna dari merah menjadi hitam,” kata Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan didampingi Kasat Reskrim Polres setempat AKP Muharam Wibisono, Jumat (28/8/2020).
Saat penangkapan, petugas juga berhasil menemukan motor gede lain hasil pencurian, yaitu Hinda Rebel dan semuanya warna cat telah diubah menjadi hitam. Perubahan warna motor gede itu dilakukan sendiri oleh pelaku di salah satu ruangan di kawasan Cigudeg, Bogor.
Menurut Muharam, kasus ini bermula saat korban Rangga, warga Ciputat Timur menggungah video di Istagram @rranggarya terkait sepeda motor gede Harley Davidson XL 883 warna merah yang ingin dijual ternyata dibawa kabur pelaku saat mencoba sepeda motor yang akan dibeli tersangka.
Pelaku yang memiliki banyak tato di tangan mengaku mencuri karena kebutuhan ekonomi, dan sangat senang dengan motor besar. Pelaku yang pengangguran itu juga mengakui bahwa aksi pencurian dengan berpura-pura menjajal sepeda motor di kawasan Kota Tangsel sudah dua kali dilakukan.
“Sebetulnya pelaku TL usai mencuri sepeda motor besar milik Rangga sempat kebingungan mau dibawa ke mana motor tersebut, dan akhirnya motor dicat warna hitam,” ujarnya sambil menambhkan, dan belum sempat dipasarkan atau dijual ke orang lain.
Kini pelaku mendekam di balik jeruji besi, dan terancam hukuman kurungan badan selama empat tahun.
“Tersangkan kami sangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” katanya. (anton)
Komentar