POSKOTA.CO–Pemilik sekolah SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra dituntut hukuman 15 tahun penjara, Rabu (27/7/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Malang menyatakan, terdakwa bersalah dalam kasus kekerasan seksual terhadap siswi sekolah tersebut.
Selain dituntut hukuman 15 tahun penjara, Julianto juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan. Selajn itu juga dikenakan tuntutan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 44 juta. Tuntitan ini sesuai dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-uUndang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tim kuasa hukum Julianto Eka Putra, Hotma Sotompul mengingatkan, tuntutan 15 tahun itu bukanlah akhir yang membuat kliennya kalah. Sebab, masih ada rangkaian persidangan lainnya hingga keputusan tetap pada tim majelis hakim. Hotma menegaskan, pada proses persidangan tidak mencari menang atau kalah.
Tetapi supaya hukum bisa ditegakkan yang adil. Sebab selama persidangan baik jaksa penuntut umum, majelis hakim hingga kuasa hukum bertanggungjawab kepada Tuhan untuk menegakkan keadilan.
Pihaknya bakal menolak tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas 15 tahun penjara yang dilayangkan kepada kliennya. Penolakan itu nantinya bakal dibacakan pada persidangan nota pembelaan yang rencananya digelar pekan depan.
Sebelumnya diberitakan, Julianto Eka Putra menjalani sidang tuntutan oleh JPU. Persidangan berlangsung secara tertutup, sementara terdakwa Julianto berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I A Malang menjalani persidangan secara online sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 tahun 2020. Selama persidangan sejumlah aparat kepolisian menjaga ketat kantor PN Malang.(Omi)







Komentar