oleh

Pakai Shabu Untuk Semangat Kerja, Karyawati Pabrik Diadili di PN Jakut

POSKOTA.CO – Mengaku memakai sabu hanya untuk semangat kerja, karyawati salah satu pabrik, Desta Lia diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rina Leo menghadirkan saksi Nurdin anggota kepolisian Polres Kepulauan Seribu, Selasa (12/09/2021).

Dihadapan Majelis Hakim diketua Hotnar, saksi menerangkan kalau terdakwa pada 19 April lalu telah diamankan dari rumahnya Jalan Muara Bahari, Jakarta Utara.

“Ketika itu saya bersama tim bergerak ke rumah terdakjwa karena sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat kalau terdakwa sering mengkonsumsi narkotika jenis shabu,” ucap saksi sambil menyebutkan ketika timnya sampai di rumah, terdakwa sedang bersih – bersih kamar.

Kepada petugas, terdawa bersikap koperaktif dan menjawab semua pertanyaan petugas. Bahkan wanita berusia 28 tahun ini menunjukan tempat menyimpan barang barang haram tersebut.

Kemudian terdakwa berikut barang bukti shabu satu paket dan alat hisap sabu diamankan ke kantor polisi. Begitu juga hasil tes urine terdakwa positif. Sementara terdakwa mengaku barang tersebut dibeli dari Rio seharga satu paketnya Rp150 ribu. Dalam seminggu terdakwa mengkonsumsi barang haram tersebut bisa dua dua kali.

Terdakwa yang dalam sidang didampingi kuasa hukumnya, Imam,SH, dari Posbakum Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengaku memakai sabu tersebut semata hanya untuk semangat kerja saja.

Sementara sidang ditunda pekan depan untuk mendengarkan tuntutan jaksa. (fer/bw)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *