oleh

Oknum Pamen Polri Diduga Memeras Perajin Jamu di Kroya Cilacap Rp7 Miliar

POSKOTA.CO-Seorang oknum perwira menengah (Pamen) Polri pangkat AKBP (ajun Komisaris Besar Polisi) diduga telah melakukan  pemerasan terhadap para perajin jamu. Jumlahnya mencapai Rp 7 miliar.

Penyidik Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri masih mendalami dugaan pemerasan oleh oknum Polri itu. Para korban adalah pengrajin jamu di Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan pihak Propam tengah menyelidiki dugaan pemerasan itu. “Kasusnya sedang dilakukan penyelidikan oleh Propam,” kata Irjen Argo Yuwono, Selasa (6/10/2020).

Aksi pemerasan yang diduga dilakukan oknum AKBP itu terungkap berawal dari aksi demo ratusan perajin dan pekerja jamu tradisional itu. Mereka sudah tidak tahun dijadikan sapi perahan oknum ABPK yang inisialnya masih dirahasiakan.

Demo ratusan pengrajin jamu itu digelar di lapangan Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah pada Senin (5/10). Mereka menuntut pimpinan Polri segera memproses secara hukum oknum AKBP yang telah memeras mereka ditindak sesuai hukum.

Irjen Argo Yuwono memastikan pimpinan Polri akan menindak tegas oknum Polri yang terbukti melakukan tindak pidana. “Kalau terbukti pasti ditindak,” tegas Argo.

Salah satu korban menuturkan, mereka para pengrajin jamu awalnya ditangkap oknum AKBP yang bertugas di Mabes Polri atas dugaan pelanggaran undang undang.

Para perajin jamu yang pernah ditangkap tidak pernah diproses secara hukum untuk diajukan ke pengadilan. Mereka ditahan di Bareskrim dan sampai sekarang belum ada yang diproses.

Para pengrajin jamu itu dilepas dan disuruh cari uang. Mereka diberi tenggang waktu untuk menyerahkan sejumlah uang sesuai dengan nominal yang ditentukan.

Jumlahnya bervariasi, ada yang Rp 300 juta, Rp 500 juta, Rp 1,7 miliar, ada juga yang Rp 2,5 miliar. Setelah akumulasikan jumlah total mencapai Rp 7 miliar. Para korban menuntut oknum Polri itu diadili dan dipecat.(omi/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *