BOGOR – Warga asal Papua, Moses, menuntut pihak pengembang MNC Lido City atau MNC Land melunasi pembayaran ganti rugi lahan seluas 1,3 hektare dari total luas lahan 2,5 hektare di kawasan MNC Lido City, Kabupaten Bogor.
“Seluruh berkas kepemilikan lahannya seluas 2,5 hektare di kawasan MNC Lido City sudah diserahkan sekitar tahun 2016 saat pengembang tersebut ingin membuat perumahan namun lahan yang dibayar baru seluas 1,2 hektare dan sisanya seluas 1,3 hektare masih belum dilunasi hingga sekarang,” kata Moses, warga asal Papua diidampingi kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, saat melihat langsung lahan miliknya di kawasan Bogor, Sabtu (21/9/2024).
Lahan yang awalnya luas sekutar 2,5 hektare berupa lahan kebun dan persawahan dibeli sekitar tahun 1995 kemudian lahan itu dirawat dan dipelihara untuk persawahan serta berkebun masyarakat sekitar termasuk dalam untuk membayar administrasi, pajak dan lainnya selama ini terus dibayar.
Menurut dia, persoakan muncul setelah pengembang MNC melakukan pembangunan Disneyland di kawasan ini sekitar tahun 2016 yang melakukan penyerobotan tanah di kawasan tersebut tanpa melihat status yang baik antara lain apakah lahan milik orang lain atau warga sekitar. “Itu yang menjadi penyebab lahan saya sampai saat ini sekitar 1,3 hektare belum juga dilunasi,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Moses,ĺ Deolipa Yumara mengatakan, sejauh ini kliennya sudah melakukan pelaporan kepada pihak berwajib terkait dugaan penyerobotan tanahnya. “Kasus dugaan penyerobotan tanah seluas 1,3 hektare sudah dilaporkan ke Polres Kabupaten Bogor tanggal 12 September 2019 nomer LPnya, B 478/IX/2019,” dan kini sudah masuk dalam tahap penyidikan,” katanya.
“Lahan milik Moses total seluas 2,5 hektare ini, baru dibayar pihak pengembang seluas 1,2 hektare dan sisanya 1,3 hektare belum. Namun karena Pak Moses percaya maka seluruh surat atau dokumen tanah diserahkan ke MNC Land. Saat diminta lagi pihak pengembang tidak memberikan dan saat ditagih sisa pembayaran ganti rugi lahan 1,3 hektare yang belum dibayar selalu terganjal dan memiliki alasan macam macam,” tururnya yang menambahkan saat penyerahan dokumen lahan ada tanda terima ditanda tangani pihak MNC Land.
Klainnya Pak Moses, imbuh dia, juga salah satu kader Partai Demokrat yang berharap Kementerian ART/BPN dapat membantu menuntaskan masalah tersebut di BPN Kabupaten Bogor. (anton)







Komentar