JAKARTA – Dua pria asal Lampung ditangkap penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya (PMJ). Kedua pria itu, R (32) dan D (29) kedapatan membawa narkotika jenis ekstasi sebanyak 738 butir di kawasan Jakarta Pusat.
Kedua tersangka diciduk polisi saat hendak transaksi di area ATM Center Apartemen Mediterania Palace Residence, Jakarta Pusat. “Ditangkap pada Senin (16/2/2026),” kata Kepala Unit (Kanit) 3 Subdirektorat (Subdit) 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Guntur Muarif dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Peredaran ekstasi ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Dalam pemeriksaan terungkap, pil haram tersebut dibawa oleh tersangka R dari Lampung.
Rencananya ekstasi senilai ratusan juta rupiah itu akan diedarkan di Jakarta. “Ekstasi diambil dari seseorang di wilayah Lampung,” ujar AKP Guntur. Setiba di Jakarta, tersangka R dijemput tersangka D di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Keduanya kemudian berangkat menuju Apartemen Mediterania Palace Residence, Jakarta Pusat. Kedua tersangka disergap polisi saat menunggu calon pembeli. Kini kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut. (Omi/jo)







Komentar