JAKARTA-Beredar kabar, seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR ditangkap penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di Bali.
Kuat dugaan, ZR terlibat kasus suap atas vonis bebas hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur yang menganiaya pacaranya hingga meninggal dunia.
Setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Jumat (25/10/2024) pagi, ZR langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Kejagung. “Yang bersangkutan dibawa oleh tim, rencana ke Kejagung,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, I Ketut Sumedana kepada awak media, Jumat (25/20/2024).
Sejauh ini tidak dijelaskan secara rinci kronologis penangkap mantan pejabat MA itu. Sumedana hanya menyebutkan, ada yang diperiksa penyidik Kejagung di ruangan Pidsus Kejati Bali dari Kamis (24/10/2024) petang hingga malam hari.
Sumedana mengaku, pihaknya belum konfirmasi dengan tim Kejagung terkait kasus apa. Namun dipastikan ada pemeriksaan dari tim Kejagung dari petang hingga malam di kantor Kejati Bali.
Sementara itu, kabar yang beredar ZR yang sudah pensiun dari MA ditangkap karena terlibat kasus suap tiga hakim PN Surabaya. Ketiga hakim yang kini ditahan Kejagung karena menerima suap atas vonis bebas terhadap Ronald Tannur terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera.
Dikatakan Sumedana, masalah materi pemeriksaan dan status hukum ZR adalah kewenangan Kejagung. Sumedana hanya membenarkan tim penyidik Kejagung memeriksa ZR terkait dugaan suap terhadap tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.(Omi/fs)







Komentar