oleh

Mantan Dirut PT Bosowa Corporindo Diperiksa Bareskrim pada 15 Maret

POSKOTA.CO–Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan kepada tersangka Sadikin Aksha. Mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

Surat panggilan itu dilayangkan penyidik kepada tersangka tertanggal, Jumat (12/3/2021) untuk datang ke Bareskrim Polri pada Senin (15/3/2021). “Hari ini penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada tersangka Sadikin Aksha untuk dimintai keterangannya,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Jumat (12/3/2021).

Sebelumnya pada Rabu (10/3/2021) lalu, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Sadikin Aksha sebagai tersangka. Menurut Kombez Ramadhan, ada penambahan jumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut.

Pada Rabu (10/3/2021) Dittipideksus Bareskrim Polri menyebutkan 21 orang saksi yang telah diperiksa. Mereka berasal dari pihak OJK, Bank Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical Assietance BRI dan Bosowa Corporindo. Polisi juga memeriksa ahli pidana, tata negara dan korporasi.

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah menggelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai tersangka.

PT Bosowa Corporindo merupakan pemegang saham 23 persen di Bank Bukopin. Sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin, Tbk. telah ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas.

Kondisi tersebut makin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020. OJK telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK Nomor : SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.

Surat tersebut perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin. Batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

Namun pihak PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut. Dalam penyelidikan ditemukan fakta, setelah surat dari OJK diterbitkan pada tanggal 9 Juli 2020, Sadikin Aksha malah mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada tanggal 23 Juli 2020.

Tapi pada 24 Juli 2020, Sadikin Aksha masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham Bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020. Namun, dia tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.

Selain itu, pada 27 Juli 2020, Sadikin Aksha mengirimkan foto surat kuasa melalui aplikasi WhatsApp kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.

Sebelumnya, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Bukopin, pemegang saham telah memutuskan untuk melakukan aksi korporasi melalui skema Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau lebih banyak disebut private placement.

Namun, dalam rapat tersebut, pemilik saham 23 persen di Bank Bukopin, yakni PT Bosowa Corporindo memilih untuk meninggalkan rapat. Bosowa dinyatakan tidak laksanakan perintah OJK sebagaimana Surat Perintah Tertulis OJK No.SR-17/D.03/2020 tanggal 10 Juni 2020 hal Perintah Tertulis dan Perintah No. SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli hal Perintah Tertulis Pemberian Kuasa Khusus kepada tim technical assistance dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.(Omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *