oleh

Langgar Masa PPKM, Satu Perusahaan di Jakut Ditutup

POSKOTA.CO – Dianggap melanggar masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, satu perusahaan di Jakarta Utara ditutup paksa. Penutupan dilakukan oleh jajaran Pemkot Jakarta Utara, bersama dengan aparat kepolisian, dan TNI.

“Terpaksa kita tutup satu perusahaan di Jakarta Utara lantaran melanggar masa PPKM. Sejauh ini sudah ada sekitar 26 perusahaan yang sudah kita pantau selama masa PPKM dan baru ada satu perusahaan yang melanggar dan langsung kita tindak tegas,” kata Walikota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim, Rabu (7/7/2021).

Selama ini kata dia, banyak aduan dari masyarakat terkait adanya sejumlah perusahaan yang melanggar masa PPKM. Berdasarkan aduan itu, seluruh jajaran terkait langsun turun ke lokasi dan melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Dia menjelaskan, sidak pertama ditemukan satu perusahaan esensial perbankan namun sudah menerapkan aturan dengan baik. Dengan menerapkan 50 persen pegawai, mereka dihimbau untuk menjalankan protokol kesehatan dengan baik.

Namun saat melakukan sidak di perusahaan lainnya, kata walikota, ada pelanggaran aturan PPKM Darurat. “Ditemukan pegawai yang masih bekerja lebih dari 25 persen, sementara aturannya harus bekerja 100 persen Work From Home (WFH). Perusahaan ini dengan terpaksa kami hentikan operasionalnya, atau ditutup sampai dengan masa PPKM Darurat berakhir, atau ditutup sampai tanggal 20 Juli 2021,” terangnya.

Sementara Kepala Sudin Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara Gatot S Widagdo mengatakan aduan pelanggaran di perkantoran atau perusahaan terus meningkat sejak diberlakukan PPKM Darurat.

“Setiap hari biasanya hanya ada 10 aduan, tetapi sejak PPKM Darurat meningkat hingga 33 aduan. Kami berjanji akan menindak tegas setiap pelanggaran, baik sanksi administrasi berupa penutupan sampai terberat sanksi pidana. Tindakan tegas ini dilakukan agar aturan pencegahan penyebaran COVID-19 ini ditaati,” katanya. (dody)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *