
POSKOTA.CO – Keluarga purnawirawan jenderal MS membantah ada kasus tindak pidana penganiayaan dan penyekapan seperti yang ramai diberitakan. Bantahan disampaikan oleh Victor Nadapdap yang mengaku sebagai juru bicara dari keluarga Brigadir MS.
“Penganiayaan dan penyekapan itu tidak pernah terjadi,” ujar Victor saat memberikan keterangan kepada wartawan di Hotel Mirah, Kota Bogor, Kamis (20/2).
Dalam keterangannya, Victor mengatakan, jumlah pekerja yang ada di rumah tersebut sebanyak 12 orang terdiri dari lima laki-laki dan sisanya perempuan.
Menurut Victor para pekerja tersebut khususnya yang laki-laki akan dipekerjakan di peternakan lele.
Bantahan penyekapan dan penyiksaan tersebut, karena hampir setiap hari para pekerja bisa beraktifitas keluar dan masuk rumah.
BARU 3 BULAN
Victor menyebutkan, YL baru bekerja 3 bulan di rumah Brigadir MS. Ia dibawa oleh pemilik rumah dari kawasan Pulau Gadung.
Menurut Victore, sejumlah pekerja di rumah MS diperoleh dari Pulau Gadung. Termasuk YL bersama empat pekerja lainnya.
Terkait tidak dibayarkan gajinya, menurut Victor saat membawa YL, Brigadir MS membayar masing-masing pekerja Rp1 juta kepada penyalur di Pulau Gadung. Sehingga gaji yang dibayarkan untuk memotong uang pangkal tersebut. “Jadi mereka akan diberikan setelah satu tahun, selama itu mereka kan diberi uang jajan jadi mereka bisa belanja,” katanya.
PERLINDUNGAN SAKSI
Sementara pada hari yang sama, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyebut adanya teror yang ditujukan kepada keluarga korban dugaan kekerasan Yuliana Lewer (19) oleh istri purnawirawan brigadir jenderal (Pol) M, beberapa waktu lalu.
“Bahkan ada juga teror yang disampaikan kepada dia (Yuliana), tetapi bukan secara langsung, melainkan kepada keluarganya,” kata Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai usai diskusi terkait RUU Nomor 13 Tahun 2006 di Jakarta, Kamis.
KOORDINASI
Untuk itu, Abdul Haris mengatakan pihaknya akan menyiapkan upaya perlindungan saksi yang tepat. “Ini juga menjadi perhatian kita, makanya kita koordinasikan dengan kepolisian setempat (Polresta Bogor) untuk memberikan perlindungan yang tepat,” katanya.
YL melaporkan kepada Polresta Bogor bersama keluarganya karena mengaku mendapat perlakuan yang tidak sepantasnya selama bekerja di rumah istri purnawirawan jenderal, M, di di Perumahan Duta Kencana, Jalan Danau Matana, Blok C5, Kelurahan Tegalega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Komentar