POSKOTA.CO-Kejaksaan Negeri Bima menangkap terpidana kasus narkotika, Ramlin. Pria 40 tahun itu ditangkap di Desa Dummu, Kecamatan Langkudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
“Tim Kejari Bima didampingi Polres Bima Kota telah mengamankan terpidana atas nama Ramlin pada Kamis 25 Mei 2023 sekitar pukul 18.00 WITA,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bima Ahmad Hajar Zunaidi melalui Kasi Pidum Oktaviandi Samsurizal dalam keterangan resmi kepada poskota.co, Kamis (25/5/2023).
Oktaviandi menjelaskan, Ramlin sebelumnya sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Bima. Namun, Oktaviandi menjelaskan, jaksa mengajukan kasasi dan menganulir vonis bebas Pengadilan Negeri Bima.
“Berdasarkan putusan putusan Mahkamah Agung RI nomor 5338 K/Pid.Sus/2022 tanggal 06 Oktober 2022 telah berkekuatan hukum tetap (incraht) bahwa terdakwa Ramlin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika,” ucap Oktaviandi.
Oktaviandi menjelaskan, Ramlin divonis atas perkara kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 914 gram. Oktaviandi menambahkan, vonis kasasi menyatakan Ramlin dihukum 5 tahun penjara dan Rp 800 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp. 800 juta subsider 2 bulan penjara. Selanjutnya memerintahkan terpidana tetap ditahan dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500,” ungkapnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bima menyatakan Ramlin tidak terbukti melakukan tindak pidana kasus narkotika. Berdasarkan putusan Nomor : 281/Pid.Sus/2021/PN.RBI tanggal 04 November 2021, Ramlin kemudian dikeluarkan dari tahanan Rutan Raba Bima.
“Jaksa Penuntut Umum lalu menyatakan kasasi melalui Pengadilan Negeri Bima pada tanggal 08 November 2021 Nomor : 281/Akta.Pid.Sus/2021/PN.RBI dan mengajukan memori kasasi pada tanggal 19 November 2021 kepada Ketua Mahkamah Agung RI melalui Ketua Pengadilan Negeri Bima,” beber Oktaviandi.
Berdasarkan Putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung RI Nomor : 5338 K/Pid.Sus/2022 tanggal 06 Oktober 2022, yang diterima Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 23 November 2022, yang pada pokoknya mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bima dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bima Nomor : 281/Pid.Sus/2021/PN.RBI tanggal 04 November 2021, sehingga Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohonan bantuan penangkapan terpidana Ramlin kepada Polres Bima Kota.
“Kami sudah eksekusi atas nama terpidana Ramlin ke Rutan Raba Bima, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Bima telah melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Oktaviandi menandaskan. (Imam/fs)
Komentar