POSKOTA.CO-Kejaksaan Negeri Bima menangkap terpidana kasus narkotika, Ramlin. Pria 40 tahun itu ditangkap di Desa Dummu, Kecamatan Langkudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara
Tag: 914 Gram
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

