POSKOTA.CO – Sidang ketiga dugaan penggelapan mobil mewah, mini cooper atas terdakwa, Yanti (31), kembali digelar di ruang Oerip Seno Adjie, PN Jakarta Utara, Selasa ( 24/1/2023).
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim diketuai Togi Pardede, SH, MH, terdakwa yang eksekutif muda agen sebuah asuransi itu didakwa menggelapkan mobil mewah.
Ketua penasehat hukum terdakwa, Fahmi Bachmid dari Fahmi Bachmid & Partner menjelaskan, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma Octora,SH, tidak jelas dan tidak detail, bahkan mengabaikan unsur keperdataan.
Sebab, ada aliran dana dari adik terdakwa Yanti, Yunita kepada Rudy untuk membeli mobil mini Cooper. Namun dakwaan itu tidak menyebutkan tentang aliran dana itu. Apalagi mobil tersebut dibeli bersama – sama dengan pacarnya.
“Kami siap menyampaikan nota keberatan (eksepsi)pada sidang berikutnya. Terdakwa juga minta agar kami menolak dakwaan jaksa karena tidak menyebutkan aliran dana dari adiknya ( Yunita) kepada Rudy,” ujar Fahmi.

Sementara Advokat Galih Rakasiwi,SH,MH, menambahkan, bahwa pada sidang keempat pekan depan, tim penasehat hukum akan menyampaikan eksepsi secara utuh, agar majelis hakim punya pertimbangan terkait dakwaan itu.
“Kami siap menyampaikan nota pembelaan yang konperhensif agar menjadi pertimbangan hakim,” tutur Galih usai sidang.
Ia menyampaikan rasa optimisnya bahwa kliennya memperoleh keadilan dari majelis hakim.
“Klien kami dalam kondisi sehat fisik dan jasmani, menghadapi persidangan ini,” kata Galih. (bw)
Komentar