oleh

Istri Sering Salah Kembalikan Uang Belanja Tewas Dihajar Suami

POSKOTA.CO – Aksi tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suami terhadap istri terjadi di RT 005 RW 004, Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Pamulang dipicu karena sang istri sering salah mengasih uang kembalian ke pembeli di warung kebutuhan pokok yang dibuka beberapa tahun belakangan.

Pelaku Ashari alias A, 40, warga RT 005/004, Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Pamulang kepada istrinya Thayibbah, 29, yang sedang hamil satu bulan hingga tewas dengan luka lebam di sekujur tubuhnya, kata Kapolsek Pamulang Kompol Supriyanto didampingi Kanit Reskrim Polsek Pamulang, Iptu Totok Riyanto, Minggu (26/7).

Kejadian itu sekitar Pk. 11:30, Minggu (26/7) pelaku A kesal mendapatkan informasi bahwa istrinya Thayibbah salah dalam mengasih uang kembalian ke pembeli karena kelebihan dari nilai yang dibeli saat membeli kebutuhan pokok.

Alasan melakukan tindak kekerasan atau KDRT karena merasa rugi pelaku Ansari ribut dengan istrinya dan ditendang, dipukul oleh pelaku dan merasa tidak tahan korban meninggal dunia, ujarnya yang menambahkan pelaku memukul korban di daerah wajah, lengan, kaki, dan badan yang mengakibatkan korban luka memar-memar.

“Korban menghembuskan nafas terakhir dalam perjalanan ke rumah sakit  ternyata korban saat dianiaya dalam keadaan hamil 1 bulan,” tuturnya.

Setelah kejadian itu sejumlah warga melaporkan kasusnya ke Polsek Pamulang. Petugas piket bersama tim vipers Polsek Pamulang langsung datang dan melakukab pengecekan dan hasil pemeriksaan ternyata korban mengalami luka lebam dibeberapa tempat seperti wajah, lengan, kaki dan badan yang mengakibatkan korban luka memar-memar.

Ditambahkan Kompol Suproyanto, kemudian petugas dan tim vipers Polsek Pamulang berhasil mengamankan pelaku A sang suami dan melakukan pencarian barang bukti, kemudian pelaku dibawa ke komando untuk proses lebih lanjut.

Pelaku terkena pasal 44 Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Jo 351 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp45 juta. (anton/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *