POSKOTA.CO-Polda Metro Jaya ambil alih penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sebelumnya ditangani Polres Depok. Polisi telah menetapkan keduanya, Putri Balqis dan suaminya Bani Bayuni sebagai tersangka.
Putri jadi tersangka setelah terlibat pertengkaran dengan suaminya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Pasangan suami istri (pasutri) ini terlibat cekcok mulut dan berakhir dengan tindakan kekerasan.
Tersangka Beni yang tidak bisa mengendalikan emosi menaburkan bubuk cabai ke istrinya. Merasa diperlakukan tidak wajar, sang istri tidak mau kalah dan melakukan perlawanan dengan cara menghantam alat kelamin suaminya hingga terluka.
“Kasus ini akan dilakukan penanganan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andhiko kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Alasan pelimpahan kasus tersebut dilakukan dikarenakan tersedianya unit di Polda Metro Jaya, yakni Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) yang secara lex specialis sesuai Undang-undang KDRT.
Penangan kasus KDRT yang menggemparkan ini tetap akan melibatkan penyidik dari Polres Metro Depok yang menangani sebelumnya. “Karena sejak awal yang menangani adalah semua dari awal Polres Metro Depok,” ujarnya.(Omi/fs)
Komentar