Keempat tersangka dimaksud, yakni Arsin selaku Kades Kohod dan Ujang selaku Sekdes Kohod. Penyidik juga menahan dua tersangka lainnya berinisial SP dan CE selaku penerima kuasa.
Penyidik Bareskrim menurut Brigjen Djuhandhani saat ini mulai berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara agar kasus ini bisa segera dibawa ke pengadilan.
“Berkoordinasi dengan kejaksaan sehingga berkas segera P21. Kami juga akan terus menyidik sampai tuntas perkara ini,” tegasnya.
Saat ini penyidik tengah mendalami motif para tersangka dalam melakukan pemalsuan dokumen.
Dalam pemeriksaan saat masih berstatus sakai, keempat orang ini mengaku didorong motif ekonomi sehingga nekat melakukan pemalsuan dokumen terkait pagar laut di wilayah Tangerang.
Kades Kohod Arsin bersama tiga lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Keempat tersangka diduga terlibat melakukan pemalsuan surat permohonan hak atas tanah laut.
Praktik pemalsuan hak atas tanah itu telah dilakukan sejak 2023. Keempat tersangka diduga bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah dan surat pernyataan tidak sengketa.
Selain itu, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai November 2024.(Omi/fs)







Komentar