POSKOTA. CO – Dua orang pelaku pembobol mesin ATM BRI di SPBU Gas Alam Jl. Raya Gas Alam RT.003/004 Kel. Sukatani, Tapos yaitu Yopie Eka Chandra Alias Yopi, 34, danTaufik Akbar Alias Akbar, 21, divonis hukuman sepuluh bulan penjara sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Depok sebelumnya yang menuntut sepuluh bulan kurungan penjara.
Putusan atau vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim M. Iqbal Hutabarat dengan anggota Yuanne Marrieta dan Darmo Wibowo Mohamad dihadapan JPU Rozi Juliantoro dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (1/12).
Aksi atau perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana. Sementara di dalam Pasal tersebut dinyatakan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun kurungan penjara karena dalam surat tuntutan JPU Rozi Julaintoro dinyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 KUHPidana.
Namun dalam surat tuntutan beberapa waktu lalu JPU Rozi Juliantoro menyatakan bahwa ke dua terdakwa hanya dituntut sepuluh bulan penjara dengan dikurangi lamanta terdakwa ditahan.
Sejalan dengan tuntutan JPU Rozi terhadap ke dua terdakwa, Majelis Hakim PN Depok yang dipimpin M. Iqbal Hutabarat dengan anggota Yuanne Marrieta dan Darmo Wibowo Mohamad dalam amar putusan mengatakan, para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan dan dijatuhi hukuman atau vonis masing masing sepuluh bulan penjara.
Terhadap barang bukti, sambungnya, uang tunai sebesar dua juta lima ratus ribu rupiah dikembalikan kepada saksi Anggi Pranamulya. Sedangkan, satu buah obeng, satu buah pinset, tiga buah kartu ATM BRI, dirampas untuk dimusnahkan dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna biru Nomor Polisi F 4798 EM dinyatakan, dirampas untuk negara. “Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar lima ribu rupiah,” katanya.
Dalam surat dakwaan ke dua terdakwa bersama satu tersangka lain Riyan Bagus Prayogo Alias Rian (belum tertangkap/DPO) melakukan aksinya tanggal 24 Agustus 2021melakukan aksi pencurian atau membobol mesin ATM BRI yang bertanda khusus, yang berada di SPBU Gas Alam Jl. Raya Gas Alam RT.003/004 Kel. Sukatani, Kec.Tapos, Kota Depok dengan cara menganjal mesin ATM menggunakan obeng.
Namun aksi ke tiga pelaku diketahui petugas keamanan setempat yang kemudian berteriak dan mengepung mereka. Dua pelaku yaitu Yopie Eka Chandra Alias Yopi, 34, danTaufik Akbar Alias Akbar, 21, berhasil diringkus dibawa ke Polsek Cimanggis dan satu pelaku berhasil melarikan diri. (anton)







Komentar