oleh

Dokter Kandungan Pengumbar Birahi terhadap Pasien Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara 

JAKARTA–Seorang dokter spesialis kandungan jadi tersangka kasus dugaan asusila terhadap pasiennya di Garut, Jawa Barat (Jabar). Dokter cabul berinisial MSF alias Iril (33) kini ditahan Polres Garut dan terancam 12 tahun pennjara.

Tersangka Iril warga Kota Bandung dijerat Pasal 6 B dan C dan atau Pasal 15 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan, Kamis (17/4/2025)

Sepakterjang doker Iril yang memamfaatkan pasiennya untuk pelampiasan birahinya terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LPB 175 IV 2025 SPKD Polres Garut. Laporan itu tertanggal 15 April 2025 atas nama AED (24) warga Garut.

Aksi dokter cabul ini salah satunya sempat viral di media sosial (medsos) terkait rekaman CCTV di klinik tempat ia bertugas. Selain itu ada juga laporan yang kejadiannya di kamar kontrakan tersangka di Jalan Mayor Syamsu, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Sementara itu Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan, kejahatan seksual yang dilakukan tersangka terhadap korban yang merupakan pasiennya terjadi di rumah kontrakan tersangka pada 24 Maret 2025.

Peristiwa tersebut berawal pada 22 Maret 2025 ketika korban AED datang konsultasi ke tersangka di salah satu klinik di Kabupaten Garut terkait masalah kesehatan korban. Pada kunjungan pertama konsultasi berlangsung di klinik tempat tersangka bertugas.

Selang beberapa hari kemudian, tersangka menawarkan diri untuk kunjungan praktik di kediaman korban. Tersangka kemudian datang ke rumah korban menggunakan jasa transportasi.

Tujuannya untuk melakukan pemeriksaan kesehatan korban, namun tersangka minta pembayarannya dilakukan di tempat tinggal tersangka. Usai memberikan pelayanan kesehatan, tersangka minta kepada korban untuk mengantarkan tersangka pulang dengan alasan tidak membawa kedaraan.

Korban tidak curiga dengan rencana jahat tersangka ikut saja.  Setiba di tempat tinggal tersangka, korban bermaksud membayar jasa pelayanan kesehatan, namun ditolak tersangka dan diminta pembayarannya dilakukan dalam rumah.

Alasan tersangka kalau di luar, nanti dilihat orang malu. Lagi-lagi korban tidak curiga kalau dirinya sudah masuk perangkap jahat dokter cabul itu. Ketika korban masuk ke dalam rumah, tersangka langsung mengunci pintu kemudian mendekati korban dan melakukan pelecehan.

Korban melawan, tersangka dengan penuh nafsu  menciumi leher lalu meraba. Meski sempat diancam akan dilaporkan ke polisi, tersangka tetap saja tidak peduli. Korban pun terus berontak sampai akhirnya bisa kabur.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban pelecehan seksual dokter cabul ini segera melapor untuk diproses hukum. Sebab, sampai saat ini Polres Garut baru menerima laporan satu kejadian terkait kasus pelecehan seksual dokter tersebut.

Sebelumnya kasus dokter cabul di Garut viral setelah tersebarnya tayangan rekaman CCTV antara dokter dan pasien di ruang pelayanan kesehatan di salah satu klinik di Garut Kota. Kuat dugaan kasus pencabulan dokter Iril terhadap pasiennya bukan hanya satu atau dua korban saja.(Omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *