POSKOTA.CO–Belakangan banyak pertanyaan yang muncul di masyarakat terkait penanganan tersangka kasus pinjaman online (pinjol) yang ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ). Sebab, selama ini para tersangka yang ditangkap dan diproses hukum hanya karyawan biasa, sedang pimpinan atau pemilik perusahaan tidak ternah tersentuh hukum.
Begitu juga saat penangkapan dan penggerebekan operasional 58 aplikasi pinjol ilegal pada Jumat (27/5/2022). Lagi-lagi yang ditangkap dan dijadikan tersangka hanya karyawan biasa yang berjumlah 11 orang. Bahkan ada tersangka mengaku baru sebulan kerja ikut ditangkap dan kini harus mendekam dalam tahanan.
Sedang pemiliknya sama sekali tidak tersentuh polisi. Kedengarannya aneh, tapi itulah kejataannya. Para tersangka bekerja sesuai perintah pimpinan, tetapi yang harus berhadapan dengan hukum mereka yang hanya karyawan biasa.
Direktur Resersekriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, pihaknya kesulitan untuk menangkap pemilik pinjol. Alasannya, jaringan mereka terputus bahkan katanya ada pemilik pinjol berada di luar negeri.
“Kami kesulitan untuk menangkap pemiliknya,” kata Kombes Auliansyah, Jumat (27/5/2022). Saat dilakukan penangkapan yang ditemukan hanya para tersangka yang 11 orang itu.
Menurut Kombes Auliansyah, ke 11 karyawan itu dijadikan tersangka karena mereka dianggap ikut melakukan kejahatan pinjol. “Memang iya, mereka hanya karyawan biasa, tapi kan ikut melakukan kejahatan,” ujarnya.
Dijelaskan Auliansyah, untuk yang di atasnya memang belum bisa untuk dilakukan penangkapan karena memang mungkin mereka terputus komunikasi siapa yang perintahkan, mereka tertutup. “Kemungkinan mereka tidak ada di sini (Indonesia),” tambah Kombes Auliansyah.
Alasan lain sehingga kepolisian susah untuk menangkap pimilik pinjol lanjut Dirreskrimsus Kombes Auliansyah, saat ini ada perubahan praktik kerja pinjol ilegal. Pada penggerebekan sebelumnya, pihaknya mendapati satu kantor yang dijadikan pusat operasi sejumlah pinjol.
Namun, kini perusahaan pinjol tersebut berada di lokasi berbeda-beda. “Sekarang mereka mainnya sudah tidak di kantor lagi. Jadi mereka mainnya di rumah. Nah, ini yang agak kesulitan bagi kita. Namun, kami tetap konsisten akan berantas pinjol sampai kapan pun,” tegasnya.
Menurut Auliansyah, saat ini 58 aplikasi tersebut sudah ditutup setelah pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. “Sudah koordinasi dengan teman-teman Kominfo bahwa aplikasi ini ilegal. Jadi, sudah tidak ada lagi, sudah ditutup,” tuturnya.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus ini mengamankan 11 orang tersangka yang mengoperasikan 58 aplikasi pinjol tersebut. Para tersangka berinisial MIS, IS, JN, LP, OT, AR, FIS, T dan AP berperan sebagai debt collector. Kemudian, DRS sebagai leader dan S sebagai manajer.
Terungkapnya pinjol ini berdasarkan laporan dari korban, yakni LS, SY, AA dan CN. Ia mengatakan penyidik Subdit Cyber Dirkrimsus Polda Metro Jaya. Para korban mengaku diteror dan diancam para tersangka.
Ke 11 tersangka ditangkap di lokasi berbeda, yakni Cengkareng, Kalideres, Petamburan, Kebayoran Baru dan Kembangan, Jakarta Utara.
Berdasarkan pemeriksaan, para tersangka melakukan penagihan secara daring kepada nasabahnya. Paara tersangka menagih dengan mengancam akan menyebar data pribadi nasabah.(Omi)








Komentar