oleh

Diduga Aniaya ART, Oknum ASN BPK Ditahan Polisi

BOGOR – Kepolisian Resor (Polres) Bogor resmi menahan OAP (37), oknum aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atas dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial F (21).

Kasat PPA-PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri mengatakan, penahanan dilakukan setelah pemeriksaan mendalam pada Senin (23/2/2026). “Untuk awal kita melakukan penahanan selama 20 hari. Nanti bisa diperpanjang untuk kepentingan penahanan di kejaksaan,” ujar AKP Silfi, dikutip media ini, Selasa (24/2/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan terkait peristiwa yang terjadi pada Kamis, (22/2/2026), tersangka diduga kuat melakukan tindak kekerasan terhadap korban. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya kejadian lain di luar tanggal tersebut. “Untuk pemeriksaan masih kita dalami karena yang terungkap baru kejadian 22 Januari. Nanti akan kita gali kembali,” tutur Silfi.

Dari hasil visum, korban mengalami sejumlah luka cukup serius. Luka ditemukan di bagian kepala, telinga, dan punggung. Bahkan, berdasarkan keterangan penasihat hukum korban, masih terdapat darah yang menggumpal di bagian dalam telinga sehingga korban harus menjalani pemeriksaan lanjutan ke dokter spesialis.

AKP Silfi menegaskan, setelah penahanan dilakukan, proses hukum akan segera memasuki tahap berikutnya. Berkas perkara akan dirampungkan dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. “Karena tersangka sudah ditahan, maka berkasnya secepatnya akan kami limpahkan ke JPU. Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polres Bogor,” tegasnya. (*/yopy)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *