oleh

CPO Milik PT Palm Mas Asri Wajib Dikembalikan setelah Menang Gugatan

POSKOTA .CO- Setelah melalui persidangan panjang, persoalan jual beli minyak sawit atau crude palm oil (CPO) yang melibatkan PT Palm Mas Asri (PMA) dan PT Bina Karya Prima (BKP) di Pengadilan Negeri Bekasi, akhirnya tuntas. Ini setelah PT PMA dinyatakan menang atas gugatannya oleh PN Bekasi pada Rabu, 12 Agustus 2020.

PT PMA, salah satu perusahaan yang bergerak di bidang CPO, mengajukan gugatan atas perbuatan merugikan yang dilakukan PT BKP. Kasus ini berawal ketika PT PMA membeli CPO dari PTPN Manokwari dan Jayapura sebanyak 6 juta kg pada Agustus 2011. Kemudian, sekitar 4,5 juta dijual kepada PT BKP dengan harga Rp 7.069 per kg. Selain itu, PT PMA juga menjual ke pihak lain, kemudian yang tersisa milik PMA adalah 1.016.883 kg.

CPO tersebut diangkut ke Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta menggunakan Kapal MT Berkah Bahari 99. Saat bongkar muat, CPO milik PT PMA berkurang yang awalnya 1.016.883 kg menjadi 955.340 kg. Sementara itu, CPO milik PT BKP justru bertambah menjadi 4.526.280 kg.

Atas peristiwa ini, PT PMA akhirnya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT BKP. Selain itu, dua karyawan BKP yang ikut bongkat muat juga menjadi tergugat, yaitu Seyung Subrani dan Erik. Penyedia kapal MT Berkah Bahari 99, yaitu PT Kreasi Mas Marine juga turut tergugat dalam masalah ini.

Atas kasus tersebut, PN Bekasi memutuskan bahwa PT BKP dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selanjutnya, PT BKP beserta dua karyawannya yang terlibat disuruh mengganti kekurangan CPO milik PT PMA.

Managing Partner pada Firma Hukum Arnol Sinaga & Associates (ASA), Arnol Sinaga SE, SH, CLA selaku kuasa hukum PT PMA mengatakan, putusan Majelis Hakim pada PN Bekasi sangat tepat. Sebab tidak mungkin minyak CPO milik PT PMA bisa pindah begitu saja ke muatan PT BKP.

“Artinya tidak mungkin minyak CPO milik klien ASA Law Firm (PT PMA) berkurang ketika dan usai bongkar muat dari kapal, sementara CPO milik Tergugat (PT BKP) bertambah. Memangnya pemilik kapal bisa sulap?,” ujar Arnol, menegaskan putusan PN Bekasi.

Harjanto Widjaya, kuasa hukum PT PMA mengatakan, ini adalah hal yang menggembirakan dari landasan teori M Yahya Harahap. Dikabulkan untuk mematahkan eksepsi dari Tergugat 1 (PT BKP). Sehingga eksepsi tergugat ditolak oleh majelis hakim.

Dalam putusan perkara Nomor: 97/Pdt.G/2020/PN.BKS yang ditetapkan Majelis Hakim pada PN Bekasi, antara lain tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan tergugat 1.2.3 dan turut tergugat bersama-sama tanggung renteng mengembalikan CPO milik penggugat.

“Putusan ini sudah pantas dimenangkan penggugat dan tergugat dkk wajib mengembalikan hak-hak penggugat. Dalam hal ini yang menjadi hak PT Palm Mas Asri,” jelas Arnol.(dk/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *