oleh

Coperlink Laporkan Dugaan Praktik Mafia Peradilan di PN Sleman ke Bawas MA

JAKARTA-Junaidi Siahaan Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Choperlink mendatangi kantor Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin 11 Agustus 2025. Kedatangannya  untuk melaporkan adanya dugaan praktik mafia peradilan di Pengadilan Negeri Sleman (PN), Yogyakarta.

Junaidi meminta MA untuk menelusuri praktik mafia peradilan di PN Sleman, Yogyakarta. Permintaan ini  bukan tanpa alasan, pasalnya kasus penahanan Iradat Putra dinilai penuh intrik dan keterlibatan mafia peradilan.

Kepada awak media, Junaidi mengatakan, kasus ini bermula saat kliennya bernama Iradat Alfin Putra yang menjabat Perwira Pertama Polres Gunung Kidul dituding melakukan perbuatan asusila.

Dirinya harus menghadapi tuduhan tersebut hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap yang berkeadilan, pada Tingkat Pertama di PN  Sleman. Kemudian maju ke Tingkat Banding di Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta, dan Kasasi di MA, serta saat ini sedang berlangsung Upaya Hukum Luar Biasa Penjauan Kembali (PK) di MA.

Awalnya proses hukum berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta.  Semua masyarakat pasti tau, bahwa proses hukum Pidana adanya peristiwa asusila dimulai dengan adanya Laporan di Kepolisian, kemudian dimulai peyelidikan hingga penyidikan.

“Seharusnya dan semestinya Proses Pelanggaran Kode Etik sebagai Anggota Kepolisan Negara R.I.  dapat dibuktikan terlebih dahulu di Internal Kepolisian. Jika disini sudah terbukti baru dibawa ke Pengadilan Negeri,” ujar Junaidi.

Dijatuhi Hukuman Lima Tahun

Lebih lanjut, proses persidangan terus dilakukan dan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Iradat Alfin Putra. Kuasa hukum dan JPU mengajukan Banding. Namun permohonan banding oleh kedua belah pihak ditolak dan vonis terhadap Iradat Alfin Putra dikuatkan di PT Yogyakarta.

“Nah yang menjadi temuan baru adalah upaya Peninjauan Kembali  telah disetujui PN Sleman. Padahal keputusan dari MA  belum ada, tapi permohonan PK sudah disetujui dan sudah digelar pada tanggal 7 Agustus 2025. Ini kan aneh,” tambah Junaidi.

Junaidi mengatakan, melihat kasus Iradat Alfin Putra, penegakan hukum di Indonesia sangat memprihatinkan, karena akan bisa terjadi pada siapa saja dan kapan saja yang dikehendaki oleh mafia hukum dan mafia peradilan.

Junaidi menambahkan, proses Peradilan sejak Tingkat Pertama di PN Sleman sudah dikendalikan oknum mafia peradilan, sampai upaya hukum Banding PT Yogyakarta sampai MA.

Karena hal tersebut terjadi Penyanderaan Penahanan yang dialami Iradat Alfin Putra di Lapas Kelas II B Sleman.

Hal ini diketahui saat beralih penahanan menjadi penahanan di MA dengan adanya pengiriman fotokopi dari Salinan yang dikirimkan Mahkamah Agung  R.I. Melalui SIPP, pada tanggal 12 Maret 2025 dari Dr. Sumargi SH.MH Panitera PN Sleman.

“Bagaimana mungkin bisa Penahanan dilakukan di Lapas Kelas IIB Sleman tersebut dengan Surat Fotokopi. Penahanan masih berlangsung sampai saat ini. Tentu ini suatu bentuk Penyanderaan Penahanan, yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan merusak konstitusi, melalui instrumen Negara yang dikendalikan oknum Mafia di Yogyakarta.

Yang lebih aneh lagi pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 PN Sleman menerbitkan Akta Permintaan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 4863 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025, dan sudah berlangsung Relaas Panggilan Iradat Alfin Putra di Lapas Kelas II B Sleman, dengan Agenda Sidang Peninjauan Kembali Perkara Pidana, untuk hadir sidang pada hari Kamis, Tanggal 07 Agustus 2025.

Putusan MA Belum Dikirim ke PN Sleman

“Ternyata Putusan MA Nomor 4863 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025 tersebut belum dikirimkan ke PN dari MA, karena pada Tanggal 07 Agustus 2025 tersebut baru selesai proses Minutasi Putusan oleh Majelis Hakim Agung di Mahkmah Agung R.I., dan permasalahan ini menjadi objek Pelaporan hari ini ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung R.I., untuk menindaklanjuti perolehan Putusan Mahkamah Agung R.I. yang ada di PN Sleman saat ini,” ucapnya.

Karena penyanderaan penahanan tersebut terjadi di Lapas Kelas IIB Sleman, Kantor COPERLINK LBH LSM PERS sudah meminta Perlindungan Hukum Kepada KAPOLRI, KOMPOLNAS R.I, dan Juga MENKOPOLKAM R.I., agar mendapatkan perhatian serius dari koordinasi antar lembaga, untuk adanya proses pelepasan Penyanderaan penahanan tersebut karena lebih baik melepas 1.000 (Seribu) orang bersalah daripada menahan 1 (Satu) orang yang tidak bersalah.

Serta melalui momentum hari Kemerdekaan Republik Indonesia Yang ke -80, dimana Ipda Iradat Alfin Putra, hingga saat ini masih aktif sebagai Anggota POLRI merupakan Alat Negara yang harus dibebaskan dari Penyanderaan dari Oknum Mafia Hukum dan Mafia Peradilan. (van/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *