POSKOTA.CO – Pembangunan Gedung Kantor Sudin Pemadam Kebakaran (Damkar) Jakarta Timur milik Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta dikeluhkan oleh ahli waris pemilik lahan seluas 8.511 M2.
“Warga belum menerima uang jual-beli lahan itu sejak tahun 2010,” kata Standarkiaa Latief, Ketua Tim Advokasi ahli waris almarhum Koepas Bin Rosidi kepada poskota.co, Kamis (18/11/2021) sore.
Berdasarkan dokumen milik Koepas bin Rosidi dengan Seritifikat Hak Milik No. 01880 / Kel. Rawamangun A/n Fatimah binti Koepas. Cs itu beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani/ Jalan Pemuda, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
Pembangunan gedung Sudin Damkar Jakarta Timur itu telah dilalui proses lelang dengan Nomor Kode : 34541127 dan nilai pagu paket Rp. 69.435.651.622.00. Tahun Anggaran 2018 Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Dis.Gulkarmat) Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Standarkiaa pihak ahli waris almarhum Koepas bin Rosidi tidak pernah menjual tanah kepada Pemda DKI Jakarta.
Standarkiaa Latief dari Divisi Advokasi PAMSUS33 Pelopor mengatakan, Pemda DKI semestinya menyelesaikan dulu pembayaran sebelum membangun Gedung Sudin Damkar Jakarta Timur.
“Masalahnya, tanah Seritifikat Hak Milik No. 01880 / Kel. Rawamangun seluas 8511 M2 itu statusnya sampai saat ini masih sah milik ahli waris Koepas bin Rosidi yang tercatat di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur,” kata Standarkiaa.
Dia menjelaskan, berdasarkan penelusuran timnya, diketahui Pemda DKI Jakarta./ Cq. Dinas Pemadam Kebakaran Provinsi DKI Jakarta menguasai dan memanfaatkan tanah milik ahli waris Koepas bin Rosidi di Jalan Pemuda tersebut seakan-akan sudah membeli tanah Seritifikat Hak Milik No. 01880 / Kel. Rawamangun kepada ahli waris Koepas bin Rosidi untuk Pembangunan Gedung Sudin Damkar Jaktim.
“Padahal Pemda DKI Jakarta tidak pernah melakukan akta jual beli (AJB) pelepasan hak dari ahli waris, melainkan Pemda DKI Jakarta membuat akta jual beli (AJB) pelepasan hak atas 2 (dua) bidang tanah antara Lie Mie Bo dengan Frans Hedden Silalahi selaku Kuasa Pengguna Anggaran Tahun 2009 Dinas Damkar Provinsi DKI Jakarta yang dibuat Notaris Bonar Sihombing, SH.
Menurut Standarkiaa Latief, proses transaksi tahun 2010 pembelian 2 (dua) bidang tanah Seritifikat No. 01880 A/n Fatimah binti Koepas. Cs, seluas 8.511 M2 dan tanah Sertifikat No. 01508 A/n Lie Mie Bo, seluas 1.309 M2. “Saya menduga transaksi itu adalah persekongkolan jahat antar pejabat Pemda DKI dengan mafia tanah,” kata Standarkiaa.
Secara resmi, tim advokasi ahli waris Koepas bin Rosidi telah berkirim surat ke Gubernur Anies Baswedan melalui Kesbang Pemda pada 20 September 2021. “Tapi sampai hari ini kami hanya dijanjikan untuk beraudiensi dengan Gubernur Anies Baswedan,” pungkas Standarkiaa. (tis)







Komentar