POSKOTA.CO – Berkas perkara para tersangka pencurian rel kereta api (KA) di Desa Wates Jaya, Bogor memasuki tahap P19.
Para tersangka memulai aksi pencurian rel kereta api di Stasiun Cigombong dan Stasiun Cicurug di Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor.
Mereka lalu diburu polisi hingga akhirnya tertangkap. Aksi para pelaku, sudah masuk dalam kategori mengancam nyawa masyarakat banyak.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, kejadian bermula pada Selasa (19/1/2021) tersangka AS, K, RI, S dan MR melakukan pertemuan dan membicarakan rencana pencurian rel Kereta Api di Km 20 + 600 antara Stasiun Cigombong dan Stasiun Cicurug.
Dipilihnya titik di Desa Wates, karena di lintasan ini sepi dan gelap serta jauh dari permukiman warga.
Masih kata Kapolres, setelah pertemuan tersebut, para tersangka melaksanakan aksinya pada Kamis tengah malam (21/1/2021). Namun apes bagi para pelaku, karena di saat melakukan aksinya, para pelaku di ketahui petugas PT KAI.

Laporan Manajemen PT KAI terkait pencurian, ditindaklanjuti kepolisian. Berbagai bukti serta keterangan saksi, para pelaku dibekuk.
Dalam keterangannya ke penyidik saat ditangkap, diketahui, jika tersangka RI merupakan otak di balik perencanaan pencurian rel kereta api.
Sementara tersangka AS, K, S dan MR bertindak sebagai pelaku pencurian dengan modus operandi memotong rel kereta api menjadi beberapa bagian.
Bagian besi rel kereta yang sudah dipotong dengan mesin las, kemudian diangkut dan dijual ke tukang besi bekas.
“Satreskrim Polres Bogor sudah melakukan proses penyidikan atas para tersangka. Berkas perkaranya telah memasuki tahap pemberkasan tahap P19,” kata Kasat Reskrim AKP Handreas Ardian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (yopi)







Komentar