oleh

Berkas Perkara Tersangka Irjen Teddy Minahasa Diserahkan Polda Metro ke Kejaksaan 

POSKOTA.CO-Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa Cs tersangka jaringan pengedar narkoba berikut barang bukti, Rabu (11/1/2023) diserahkan ke kejaksaan. Berkas perkara Irjen Teddy Cs  dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke kejasaan setelah berkas kasus narkoba yang menyeretnya ke dalam penjara dinyatakan lengkap (P21).

Tersangka Irjen Teddy Minahasa keluar dari  gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu (11/1/2023) sekitar pukul 11.36 WIB. Teddy Minahasa mengenakan baju batik lengan panjang serta baju tahanan berwarna oranye di bagian luarnya.

Irjen Teddy dengan dikawan ketat petugas Provos menyebut dirinya dalam keadaan sehat. Dia langsung digiring masuk ke dalam mobil tahanan untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan. “Alhamdulillah,” ujar Teddy singkat.

Pelimpahan Teddy Minahasa dkk ke Kejari Jakarta Barat dikawal ketat oleh sejumlah polisi. Propam Polri juga ikut mengawal pelimpahan Teddy Minahasa ini. “Menyangkut anggota Polri dan ada perwira tinggi. Kita lengkapi pengawalan dari Propam,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (11/1/2023).

Keterlibatan Irjen Teddy Minahasa ini mengemuka setelah Ditnarkoba Polda Metro Jaya menangkap AKBP Doddy Prawiranegara dan wanita berinisial L. Keterangan D dan L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Teddy.

Selain Teddy, anggota Polri yang menjadi tersangka dalam kasus ini; Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Kompol KS, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Aiptu J, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar.

Dalam kasus ini, selain empat polisi tersebut di atas, ada enam tersangka warga sipil. Satu di antaranya perempuan berinisial L atau Linda. Irjen Teddy Cs dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *