oleh

Bareskrim SP3 Penetapan Tersangka Enam Laskar FPI Kasus Tol Km 50

POSKOTA.CO – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek Km 50. Seluruh penyidikan perkara status tersangka pada enam Laskar FPI yang tewas sudah tidak berlaku di mata hukum.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan, pihaknya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait penetapan tersangka enam Laskar FPI. Sebelumnya penyidik metapkan enam Laskar FPI itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerangan terhadap polisi di Tol Jakarta-Cikampek.

Menurut Komjen Agus, pemberian SP3 terhadap enam Laskar FPI itu dilakukan karena keenamnya sudah meninggal dunia. “Kita SP3 karena tersangka meninggal dunia,” tegas Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Sementara Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia. “Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Penyidikan serta status tersangka sudah gugur,” kata Irjen Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Di sisi lain, terkait dengan kasus ini, kata Argo, aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya ‘unlawful killing’ di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.

Saat ini, Argo menyebut, ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini. “Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses,” ujar Argo. (omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *