JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri bongkar penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas elpiji bersubsidi di sejumkah wilayah Indonesia. Hanya dalam hitungan 13 hari, negara merugi Rp243 miliar akibat kejahatan tersebut.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifudin, Selasa (21/4/2026), mengatakan, pengungkapan ini dilakukan dari tanggal 7 April hingga 20 April 2026. “Akibat kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi ini telah merugikan keuangan negara hingga Rp243.669.600.800,” kata Irjen Nunung, dikutip media ini, Selasa (21/4/2026).
Kurun waktu 13 hari, lanjut Irjen Nunung, pihaknya berhasil menindak 223 laporan polisi (LP) dengan total tersangka sebanyak 330 orang. Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam pengungkapan ini.
Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 13.346 tabung gas elpiji dan 161 unit kendaraan roda empat dan roda enam. Berdasarkan data tahun 2025 hingga 2026, tercatat ada 65 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi.
Dari jumlah kasus itu, 46 kasus sudah dinyatakan lengkap (P21) dan 19 lainnya masih dalam proses penyidikan. Ditegaskan, Polri tidak akan berkompromi dengan siapa pun yang bermain-main dengan hak rakyat kecil, termasuk oknum aparat.
Dalam operasi ini, Polri juga mendapat dukungan penuh dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. “Ini untuk memberikan efek jera kepada oknum maupun pelaku usaha,” tegas Irjen Nunung.
Para pelaku bukan hanya merugikan negara secara materi, tetapi juga menyengsarakan masyarakat yang kesulitan mendapatkan BBM dan elpiji.
Bukan hanya pelaku lapangan, polisi juga akan menjerat para aktor intelektual dan pemilik modal dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Bahkan, jika adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri akan melimpahkan perkara tersebut ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi. (*/omi)







Komentar