oleh

Alvin Lim Dijadikan Tersangka, LQ Indonesia Lawfirm Ajukan Judicial Review

POSKOTA. CO – Terkait dengan dijadikannya Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA, sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik seorang jaksa saat menjalankan profesinya sebagai pengacara, tim kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka datang ke gedung tersebut, Rabu (30/8/2023) untuk terlebih dahulu mendaftarkan permohonan uji materi pasal 16 UU No 18 tahun 2003 tentang Hak Imunitas Advokat atas kuasa dari Alvin Lim.

Menurut Plt Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm, Pestauli Saragih, S Kom, SH, MH, hal ini dilakukan karena selayaknya advokat mendapatkan imunitas dalam menjalankan tugas, namun nyatanya Alvin Lim dan Kamarudin Simanjuntak selaku advokat yang sedang menjalankan tugas dijadikan tersangka dugaan pencemaran nama baik, karena dianggap membuat berita bohong ketika menjelaskan duduk perkara yang menimpa kliennya.

“Alvin Lim yang dikenal sebagai advokat vokal dan lurus, berjuang dengan gigih walau dalam penjara, beliau ikhlas dan kali ini melawan melalui Judicial Review ke MK untuk memperjelas Advokat tidak dapat dituntut pidana,” ucapnya.

Pestauli menambahkan, agar peristiwa ini tidak terulang kepada advokat lain, maka permohonan kami menambahkan frasa tidak dapat diproses penyidikan, selain juga tidak dapat dituntut. Sehingga nantinya melakukan penyidikan di kepolisian, Kejaksaan maupun KPK terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas dilarang oleh undang-undang.

Selama ini Kepolisian selalu beralasan bahwa wajib dan tidak bisa menolak laporan polisi dan proses penyidikan,” katanya.

Sesuai UU

Sebagai lulusan UC Berkeley di Amerika, dan mantan Wakil Presiden Bank of America, tambahnya, Alvin Lim sangat cerdas dan intelek, beliau ingin melawan oknum bukan dengan kekerasan melainkan dengan membuktikan ketaatannya kepada undang-undang dan pemerintah dan melawan sesuai hukum yang berlaku. Berkehendak berjuang merubah tatanan hukum Indonesia yang rusak parah dan melawan oknum demi membela masyarakat tertindas terutama korban Investasi Bodong.

“Alvin Lim seorang patriot dan nasionalis yang cinta NKRI. Kami dukung perjuangan beliau sepenuhnya. Begitu juga langkah hukum yang diajukan oleh Alvin Lim melalui LQ Indonesia Lawfirm adalah langkah jenius dan dapat mengunci mati upaya kriminalisasi advokat ke depannya,” ujarnya.

Ia juga merasa yakin bahwa seluruh elemen Advokat akan mendukung karena banyak anggota DPR advokat, juga pensiunan polisi dan hakim banyak yang menjadi advokat. Jadi perlindungan Imunitas Advokat adalah hal penting untuk diperjuangkan.

Nantinya jika permohonan uji materi UU Advokat dikabulkan, maka ada larangan melakukan penyidikan dan memberikan kekuatan hak imunitas sehingga seorang advokat ketika sedang menjalankan tugas tidak dapat ditangkap, ditahan ataupun dilakukan upaya paksa, apalagi dijadikan tersangka baik di kepolisian, kejaksaan maupun KPK.

“Semoga dalam putusannya, hakim dapat mengabulkan permohonan kami,” harapnya. (*/bw)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *