TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota telah menangkap Yandi Supriyadi (28), pelaku daftar pencarian orang (DPO) kasus fedofilia di Panti Asuhan Darrusalam An’Nur, Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Yandi dibekuk tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Tangerang dan Tim Opsnal Subdit Resmob Polda Metro Jaya di wilayah Empat Lawang, Sumatera Selatan, Kamis (7/11/2024). Pada saat penangkapan, Yandi tengah belanja kebutuhan hidup di sebuah pasar tradisional.
“Tersangka kasus pelecehan seksual terhadap korban anak yang terjadi di panti asuhan Darussalam An’nur, yang telah kita tetapkan sebagai tersangka, namun kabur dan kita terbitkan DPO atas nama Yandi Supriadi berhasil ditangkap,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangan persnya pada Jumat (8/11/2024).
Didampingi Kasat Reskrim Kompol David Kanitero, kata Kapolres, selama diburu polisi, Yandi diketahui selama ini bersembunyi di perkebunan. Tim gabungan kemudian berhasil mengendus keberadaan Yandi di tempat persembunyiannya.
“Saat ini tersangka Yandi Supriadi bersama anggota sedang dalam perjalanan ke Mako Polres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Kombes Zain.
Menurut Kombes Zain, demi bertahan hidup, pelaku fedofilia ini bekerja di perkebunan. “Keberadaan tersangka ini benar berpindah-pindah tempat, sebelumnya kita deteksi berada di Padang, sempat ke Palembang dan terakhir berhasil dideteksi keberadaannya di Empat Lawang dan bekerja di kawasan perkebunan,” jelasnya.
Sebagai informasi dan diketahui, Yandi Supriadi (28) adalah satu dari tiga tersangka kasus kekerasan seksual yang korbannya merupakan anak (bocah) laki-laki.
Dua tersangka yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Sudirman (49) selaku Ketua Yayasan Panti Asuhan Darussalam An’nur, Yusuf Bahtiar (30) sebagai pengasuh di panti asuhan tersebut. Dan Yandi Supriadi (DPO tertangkap) juga merupakan pengasuh di panti asuhan itu. (Imam/fs)







Komentar