POSKOTA.CO – Tim kuasa hukum terdakwa kasus Sidang kasus penggelapan mobil mewah atas terdakwa Yanti menyatakan kecewa setelah dua kali persidangan perkara tersebut ditunda. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma Octora untuk yang kedua kalinya tidak dapat menghadirkan saksi korban, Rudi ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kepada wartawan usai sidang, Fahmi Bachmid dari Fahmi Bachmid & Partner’s membenarkan kalau sidang kasus yang diketuai Togi Pardede tersebut ditunda hingga pekan depan karena saksi korban yang melaporkan perkara tersebut tidak hadir kembali.
‘Ya, sidang kali ini kami dibuat kecewa lagi. Kalau sampai tiga kali saksi korban yang didahulukan pemeriksaannya ini tidak hadir, majelis hakim dapat memerintahkan jaksa untuk menjemput paksa saksi tersebut,” katanya, Kamis (2/3/23)
Didampingi kuasa hukum lainnya Galih Rakasiwi, Fahmi menyebutkan, sudah sejak awal majelis hakim sepakat untuk mempercepat sidangnya dijadwalkan dua kali seminggu. “Nah, kalau saksi ini tidak hadir, apa ini namanya bukan menghambat persidangan ?” ucapnya. Untuk itu, tambahnya, semuanya diserahkan kepada majelis hakim.
Seperti yang pernah disampaikan dalam nota keberatan atas dakwaan jaksa (eksepsi), kuasa hukumnya, mengingat perkara ini dinilai kasus perdata, terdakwa berharap agar majelis hakim menghentikan perkaranya tersebut.
Tentunya, katanya, sebagai terdakwa, Yanti merasa kecewa atas laporan dirinya menggelapkan mobil yang dibelinya saat masih berpacaran dengan Rudy.
“Ya, wanita mana pun akan merelakan hartanya yang dibelinya bersama untuk diserahkan kepada kekasihnya yang diharapkan bakal menjadi istrinya kelak,” ujarnya.
Dalam kasus ini Yanti yang selama sidang selalu menangis, dituduh jaksa menggelapkan mobil mewah yang dibelinya bersama kekasihnya Rudi sekitar 2013 – 2021 di Grand Vilage 10, Jakut. (bw)







Komentar