oleh

2 Anggota Polri di Bali Dipecat, Akibat Terlibat Kasus Narkoba

POSKOTA.CO-Dua anggota Polri yang berdinas di Polres Badung, Bali terlibat narkoba dipecat dari keanggotaan Bhayangkara secara tidak hormat. Kedua anggota Polri itu,  Aiptu I Gusti Ngurah Menara dan Briptu Gde Made Ardana.

Keduanya dipecat lantaran terlibat dalam tindak pidana narkotika. Aiptu I Gusti Ngurah Menara merupakan anggota sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polsek Mengwi. Sedangkan Briptu Gde Made Ardana adalah anggota Satuan Samapta Polres Badung.”kedua anggota ini tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik. Mereka  justru mencederai institusi Polri dengan kasus narkotika,” kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes dalam keterangan tertulis, Senin (17/1/2022).

Duanya dipecat dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Upacara PTDH terhadap dua anggota Polri itu dipimpin Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes. Kedua anggota perusak citra Polri itu dipecat setelah adanya putusan dari pengadilan.

Pengadilan memvonis Aiptu I Gusti Ngurah Menara diputus pidana 11 tahun penjara dan Briptu Gde Made Ardana diputus 8 tahun penjara.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *