oleh

Kuatkan Sinergi, BPJS Kesehatan Jakarta Pusat Gelar Forum Koordinasi bersama Pemangku Kepentingan

POSKOTA.CO-Sebagai langkah untuk memperkuat sinergi dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi serta Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Pusat melaksanakan kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Kepatuhan.

Hingga saat ini Tim Pemeriksa BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat terus berupaya untuk menegakkan kepatuhan pemberi kerja, baik dalam pendaftaran seluruh peserta atau dalam hal pembayaran iuran yang menunggak. Upaya ini pun tentunya tidak lepas atas bantuan dan koordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya sehingga diharapkan hasilnya pun akan maksimal.

“Kondisi pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum berakhir, menjadi tantangan besar bagi kami untuk terus menegakkan kepatuhan bagi badan usaha. Dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat membuat kunjungan lapangan terhadap pemberi kerja yang termasuk sektor non essensial menjadi sangat sulit. Terlebih diantaranya sudah tutup atau tidak beroperasi lagi sebagai dampak pandemi ini,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, Herman Dinata Mihardja, Senin (06/09/2021).

Menurut dia, hingga bulan Agustus, dari 2.542 jumlah badan usaha yang telah diperiksa, masih terdapat 262 badan usaha yang belum mematuhi kewajibannya. BPJS Kesehatan telah memberikan teguran terhadap badan usaha tersebut. Namun hingga batas waktu yang telah diberikan belum ada itikad baik sehingga dilanjutkan ketahap berikutnya.

Akhirnya proses Surat Kuasa Khusus  diberikan kepada Kejaksaan. Dari 151 badan usaha yang dipanggil hanya 33 yang memenuhi undangan tersebut.

“Sebelumnya kami sangat berterima kasih atas dukungan yang diberikan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam mendorong peningkatan kepatuhan peserta. Harapan kami dengan adanya pertemuan ini, bisa menjadi langkah awal untuk kembali meningkatkan sinergi yang dibangun sehingga kepatuhan badan usaha akan semakin meningkat dan mendorong terhadap kesuksesan penyelenggaraan Program JKN-KIS,” tambah Herman.

Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga menyampaikan agar penegakan kepatuhan ini tidak hanya menggunakan melalui jalur non litigasi.

“Kami berharap agar BPJS Kesehatan tidak hanya menggunakan jalur non litigasi melalui pemeriksaan badan usaha saja tetapi juga mencoba untuk menggunakan jalur litigasi yang dapat memberikan efek kejut bagi badan usaha lainnya yang masih belum mempunyai itikad baik untuk melaksanakana kewajiabannya sebagai pemberi kerja,” harap  Bima.

Bima beserta dengan pemangku kepentingan lainnya tetap berkomitmen untuk terus bersinergi dan berkolaborasi untuk memenuhi hak-hak para pekerja sebagaimana salah diamanatkan oleh undang-undang. Semoga dengan adanya penyampaian saran dan gagasan, pemecahan masalah serta perumusan rencana kerja sama strategis ini dapat memberikan hasil yang lebih optimal dari sebelumnya.

Selain itu, perwakilan PTSP Kota Administrasi Jakarta Pusat Subhan Rahman mengungkapkan bahwa harus ada langkah preventif yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan seperti melakukan kerja sama dengan kementerian terkait pelaksanaan Online Single Submission (OSS) dalam hal penerbitan ijin agar potensi-potensi ketidakpatuhan badan usaha dapat ditekan. (*/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *