JAKARTA – Pemerintah menetapkan pemberian insentif untuk mobil listrik impor utuh atau Battery Electric Vehicle-Completely Built Up (BEV CBU) akan habis pada tahun 2025. Ke depan, insentif hanya akan diberikan untuk produsen BEV yang mendirikan pabrik di dalam negeri.
Sebagaimana diketahui, saat ini BEV CBU memperoleh insentif berupa bea 0 persen dari yang seharusnya 50 persen, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) nol persen dari yang seharusnya 15 persen. Selain itu, total pajak BEV CBU hanya 12 persen dari yang seharusnya 77 persen.
Selanjutnya, insentif hanya akan diterima jika pabrikan memproduksi atau merakit BEV di dalam negeri. Insentif yang masih dinikmati berupa PPnBM 0 persen dan diskon pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN-DTP) sebesar 10 persen, sehingga tarif PPN yang harus dibayar hanya 2 persen. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025.
Menanggapi hal tersebut, mewakili ENTREV, Eko Adji Buwono melihat pemerintah Indonesia tengah berupaya untuk menarik produsen kendaraan listrik global masuk ke dalam negeri melalui relaksasi pajak dll. Dalam arti, produksi kendaraan listrik mesti dilakukan di dalam negeri agar menimbulkan multiplier effect ke masyarakat.
“Saya kira pemerintah telah mengusahakan yang terbaik untuk mendorong adopsi kendaraan listrik dan membangun ekosistem industrinya di Indonesia melalui berbagai relaksasi pajak dan insentif lainnya,” ucapnya.
Eko juga melihat bahwa telah banyak pabrikan BEV yang berkomitmen untuk berinvestasi besar dan membangun pabrik di dalam negeri. Sehingga, pihaknya melihat insentif dari pemerintah masih akan dinikmati oleh produsen dan pengguna BEV di masa depan.
“Berbagai insentif yang diberikan pemerintah berperan besar dalam meluaskan adopsi kendaraan listrik. Untuk itu, ENTREV akan terus berkolaborasi dengan pemerintah dan stakeholder terkait untuk semakin memudahkan masyarakat dalam proses transisi ini,” tutup Eko. (*/fs)







Komentar