KUNINGAN – Persoalan pengisian kekosongan perangkat desa (katdes) di Cirukem, Garawangi, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat beberapa waktu lalu, yang sempat menuai polemik, belakangan ini sudah ditindaklanjuti komponen pihak terkait. Bahkan mendapat perhatian dan tanggapan serius Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat.
Hal tersebut diakui Kepala DPMD Kabupaten Kuningan, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (Pemdeskel) Hamdan Harismaya SKom, MSi, ketika dikonfirmasi POSKOTAONLINE.COM, melalui sambungan WhatsApp (WA), pada Senin (20/11/2023).
Menurutnya, persoalan itu sudah ditindaklanjuti pihak DPMD dengan turun langsung melakukan kajian ke Desa Cirukem. “Setelah dilakukan pembahasan, pihak DPMD mengarahkan agar pelaksanaan proses (pengisian perangkat desa-red) harus dikembalikan terhadap tatanan yang sebenarnya menurut ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Disebutkan Kabid Pemdeskel ini, simpelnya apa yang sudah ditempuh pihak DPMD seperti itu. Kemudian untuk lebih jelas perkembangannya dilakukan seperti apa, dapat meminta penjelasan dari Penjabat Kades Cirukem yang sudah menyikapinya.
Terpisah, salah seorang warga setempat, yang meminta identitasnya tidak disebut, saat bertemu POSKOTAONLINE.COM pada salah satu tempat, memberikan apresiasi terhadap upaya serius pemerintah kabupaten melaui pihak DPMD Kuningan, melakukan kajian langsung terhadap persoalan proses pengisian jabatan kepala dusun di Desa Cirukem, yang sudah diselenggarakan beberapa waktu lalu.
“Sebagai masyarakat saya berharap, ketika sudah ada arahan dari DPMD Kuningan agar proses pengisian kekosongan perangkat desa harus kembali ditempuh berdasarkan ketentuan yang berlaku, maka tidak ada lagi pihak yang ingin mendramatisir perbaikan proses ini,” ujarnya.
Disinggungnya, jika kegiatan pengisian perangkat desa (pemilihan kepala dusun-red) yang sudah terselenggara beberapa waktu lalu dinilai telah bertentangan dengan regulasi dan harus diperbaiki, secara tegas dia meminta, jangan sampai proses perbaikan yang dilakukan membentur lagi ketentuan yang sudah digariskan. “Proses perbaikan akan menjadi sia-sia, jika kemudian ditemukan lagi fakta, kegiatan tersebut menabrak kembali ketentuan,” ungkapnya.
Dia mengajak, kepada masyarakat, Pemerintah Desa Cirukem maupun Pemerintah Kecamatan Garawangi dan semua pihak lainnya, agar menempatkan dan mengedepankan penegakan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai wujud kepatuhan hukum terhadap negara. Tidak boleh kalah dan terkesan bisa dikangkangi dengan selembar surat berita acara kesepakatan.
“Negara kita adalah negara hukum, pembuatan surat berita acara kesepakatan yang memiliki tujuan untuk melawan peraturan perundang-undangan adalah tidak sah dan tidak dibolehkan, silakan ditanyakan kepada ahli hukum,” sindirnya mengingatkan.
Sementara itu, ketika POSKOTAONLINE.COM mencoba mengonfirmasi Pj Kepala Desa Cirukem Wawan Supmarhadiwijaya, melalui sambungan WhatsApp (WA), belum juga memberikan respons. (*/cep)
Komentar