POSKOTA.CO-Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan, berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 92 kilogram di dua tempat berbeda, pada Selasa (30/11/2021). Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari dua kasus yang berbeda.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin mengungkapkan, ungkapan dua kasus tersebut dilakukan di di Rest Area Jalan Tol Trans Sumatera KM 20B tepatnya di wilayah Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan dan di Areal Seaport Interdiction (SI) Bakauheni.
“Ungkap kasus yang pertama dilakukan pada hari Senin tanggal 8 November 2021 sekitar pukul 20.30 WIB di Rest Area Jalan Tol Trans Sumatera KM 20B tepatnya di wilayah Kecamatan Penengahan Lampung Selatan dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 60 Kg,” kata Edwin saat Konferensi Pers di Mapolres Lampung Selatan.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga berhasil mengamankan empat orang tersangka. Rencananya barang haram tersebut akan dikirim dari Riau menuju pulau Jawa.
Sementara itu, untuk ungkap kasus yang kedua dilakukan pada Rabu (24/11/2021) sekira pukul 11.30 WIB di Areal Seaport Interdiction (SI) Bakauheni dengan barang bukti seberat 32 Kg dan berhasil mengamankan satu orang tersangka.
Menurutnya, untuk ungkap kasus yang kedua, petugas berhasil mengungkap modus baru dalam upaya penyelundupan narkoba, yakni dengan cara dimasukkan kedalam tabung gas LPG ukuran 12 Kg dan diangkut menggunakan mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi BM-1953-SC.
“Kedua kasus ini merupakan jaringan internasional. Namun dua ungkap kasus tersebut tidak ada kaitannya dan modus dari kedua kasus ini berbeda,” ujarnya.
Dalam hal ini, tambah Edwin, petugas akan terus menganalisa modus-modus baru yang digunakan para pelaku untuk melakukan penyelundupan narkoba melalui wilayah hukum Polres Lampung Selatan.”Kami terus menganalisa terhadap pola-pola baru dalam penyelundupan narkotika. Saya harap kepada semuanya untuk lapor jika mendapatkan kecurigaan,” imbuhnya. (koesma/fs)







Komentar