KUNINGAN – Penasihat Hukum (PH) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Dewan Pengurus Cabang (DPC) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Hamid, S.H., M.H., menyampaikan tanggapan terhadap munculnya beberapa pemberitaan pada salah satu media online, yang menayangkan ekspos, menyajikan informasi terdapat sejumlah kepala desa di Kabupaten Kuningan, diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran dana desa.
Hal tersebut dikemukakan Hamid kepada POSKOTAONLINE.COM, melalui sambungan WhatsApp (WA), Sabtu (4/1/2025). Hamid menjelaskan, kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan dan sebagainya, ditetapkan dengan Undang-Undang (Pasal 28 UUD Negara RI Tahun 1945).
Disebutkan Hamid, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa, yang melaksanakan kegiatan jurnalis dengan mencari, memperoleh, mengolah data dan menyampaikan informasi, diantarannya dalam bentuk tulisan (Pasal 1 butir 1 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers).
Menurutnya, media massa dan atau media elektronik, mempunyai nilai investigasi yang tidak dapat diragukan kebenarannya, jika jurnalis memperhatikan kode etik yang diamanahkan dalam UU Nomor 40 tentang Pers, yakni melakukan pengumpulan alat bukti hukum (Pasal 184 KUHAP), guna membuktikan telah diduga adanya peristiwa tindak pidana korupsi sebagamana dimaksud dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Banyak persoalan-persoalan terungkap menjadi perkara karena ketajaman sebuah informasi yang disajikan kalangan pers dalam bentuk karya jurnalistik (pemberitaan-red), namun tentunya dengan prinsip sajian pemberitaan tersebut memenuhi Kaidah dan Kode Etik Jurnalistik,” ujar Hamid.
Ditegaskan Hamid, jika jurnalis tidak memperhatikan kode etik, maka akan terjadi paradok antara pemberitaan dan fakta (kenyataan), sehingga pemberitaan lewat media massa dan/atau elektronik hanya mempunyai arti mengadili seseorang lewat media massa dan/atau elektronik dan hal itu akan berakibat hukum menjurus ke tindak pidana fitnah dan/atau menista dengan tulisan (Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP).
Berdasarkan hasil simak yang dilakukan pihaknya, kata Hamid, dalam pemberitaan-pemberitaan salah satu media online tersebut, lembaga dimaksud akan melaporkan beberapa orang kepala desa kepada aparat penegak hukum, di antaranya kepada pihak Polda Jabar, Kejati Jabar, Polres Kuningan, dan Kejari Kuningan.
“Data yang ada pada kami, desa-desa yang sudah diekspos oleh media tersebut di antaranya, Desa/Kecamatan Cilebak, Desa Cigedang Luragung, Desa Cikeleng Jalaksana, Desa Linggasana Cilimus, Desa Kertawinangun dan Desa Cidahu/Cidahu, serta beberapa desa lainnya,” urai Hamid.
Kemudian, mantan Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Kuningan ini mengatakan, pelaporan itu disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya tindak pidana (Pasal 1 butir 24 KUHAP), dan pelaporan untuk tidak menjurus ke tindak pidana laporan palsu sebagaima diatur dan diancam pidana dalam Pasal 220 KUHP yang berbunyi: “Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu peristiwa yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan, sehingga oleh karena itu untuk menghindar tindak pidana dimaksud, maka menurut hukum pelaporan atau pengaduan perlu bukti permulaan yang cukup (Pasal 1 butir 24 juncto Pasal 17 KUHAP).
“Hampir sama dengan pengertian yang terdapat pada hukum acara pidana di Amerika, yang menegaskan, untuk melakukan tindakan penangkapan dan penahanan harus didasarkan atas affidevit and testimony, yaitu harus didasarkan pada adanya bukti dan kesaksian,” pungkas Hamid. (*/cep)







Komentar