BANDUNG-Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, memastikan memberi dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang ditempuh oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, anggaran tahun 2017, 2018 dan 2020.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Bandung, H Iskandar Zulkarnain, ST.,MM, menanggapi penanganan perkara hukum kasus dimaksud yang tengah dilakukan penyidik Kejati Jabar.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini,” ucapnya, Jumat (13/6/2025).
Menurut Zulkarnain, walaupun peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2017, jauh sebelum dia menjabat, tetapi selaku Pemerintahan Kota Bandung, pihaknya betul-betul ingin berkomitmen penuh untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan, termasuk memperkuat sistem pengawasan internal serta memperbaiki prosedur.
Disebutkannya, dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, Zulkarnain berkeyakinan siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi harus bertanggung jawab secara hukum.
“Untuk itu kami (Pemkot Bandung-red) siap mengikuti proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat berwenang dan kita tunggu perkembangan dari Kejati Jabar,” katanya.
Zulkarnain menyatakan, hal ini menjadi pengingat bagi para ASN Pemkot Bandung lainnya, untuk tidak sekali-kali melanggar hukum. Para ASN Pemkot Bandung lanjutnya, harus melaksanakan tugas secara akuntabel dan bertanggung jawab.
“Semua pekerjaan dan tanggung jawab harus dilakukan dengan akuntabel dan sesuai aturan, hal itu yang harus dipegang oleh para ASN Pemkot Bandung,”tegasnya.
Pada akhir penyampaian, Zulkarnain juga memastikan, akan segera menunjuk pejabat baru agar pelayanan di instansi terkait tidak terganggu. (Cep/fs)







Komentar