POSKOTA.CO – Demi menjaga kekondusifan masyarakat, tiga kepala desa (kuwu) di Kecamatan Suranenggala dan Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yakni Kuwu Sirnabaya, Kuwu Purwawinangun dan Kuwu Mertasinga, sepakat menandatangani tiga draf yang direkomendasikan Pemerintah Kabupaten Cirebon, pascatragedi bentrokan massa antar tiga desa tersebut beberapa waktu lalu.
Penandatanganan kesepakatan damai yang disepakati bersama oleh ketiga kuwu ini guna meredam dendam di antara warganya demi menciptakan kembali ketentraman dan keamanan masyarakat di tiga desa dan sekitarnya.
Sebagai kuwu yang menjadi figur warganya masing-masing, berharap bentrokan tidak kembali terjadi setelah kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh ketiga kuwu yang warganya terlibat bentrok.
Selain penandatanganan draf islah ketiga desa yang disepakati kuwu masing-masing, juga dapat melakukan pembinaan yang lebih aktif terhadap warganya dengan melibatkan tokoh-tokoh agama di tiga desa tersebut.

Kesepakatan damai ini disaksikan Ketua Forum Kuwu, Camat Gunung Jati, Kepala Kesbangpol, Kasatpol PP, Sekda Kabupaten Cirebon, dan Forkopimda Kabupaten Cirebon di Kantor Kecamatan Suranenggala, Selasa (16/6/2020).
Dalam kesempatan itu, Bupati Cirebon H Imron Rosyadi MAg berharap setelah adanya kesepakatan perdamaian dengan penandatanganan draf islah antara tiga kuwu di tiga desa yang terlibat bentrok beberapa hari terakhir, dapat menjadi jembatan perdamaian dan tidak kembali terjadi bentrok susulan.
“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat Cirebon, khususnya di Kecamatan Suranenggala dan Kecamatan Gunung Jati untuk duduk bersama dan berdiskusi bersama untuk menyelesaikan konflik yang telah terjadi belakangan ini karena tidak akan ada masalah yang tidak dapat diselesaikan,” ujarnya.

Ditambahkan Bupati Cirebon, saat ini bukanlah situasi yang tepat untuk memperkeruh suasana di tengah pandemi Covid-19 dengan adanya perselisihan di setiap urusan pribadi maupun golongan.
“Yang kita butuhkan saat ini bagaimana caranya kita berinovasi untuk membangun kebersamaan dan lebih mengenalkan tenggang rasa dalam persaudaraan,” tutur Imron.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda SIK, SH, MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Deni Sunjaya SH, melalui Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota, pihak kepolisian akan tetap menjalankan proses secara hukum, sesuai aturan yang berlaku.
“Kami akan bertindak sesuai dengan prosedur tetap, diproses hukum bila terjadi pelanggaran dan tindak pidana di lokasi kejadian, karena negara kita adalah negara hukum, dan panglima tertinggi kita adalah hukum yang tertuang dalam UUD 1945 dan Pancasila,” pungkasnya. (zip/wahy)







Komentar