POSKOTA.CO – Nenek Mur Wiri (62) janda tua tanpa anak tersebut harus bertahan hidup dari belas kasih seseorang di gubuk reotnya dengan ukuran 2×4 meter yang berada di tepi pesisir pantai Desa Tasikrejo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang. Kehidupan keras harus dialami di saat adanya dugaan pungutan terkait Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Untuk menuju gubuk tersebut perlu menempuh jarak sekitar 4 kilometer dari Balai Desa Tasikrejo, dengan melewati jalan samping balai desa menuju pantai.
Dalam perjalanan tersebut juga harus melalui jalan pasir pantai dan harus hati-hati agar menembus sampai tempat tujuan. Tepatnya, sebelah timur ‘Rumah Sakit Cus’ yang menawarkan jasa plus-plus berbentuk rumah kayu yang berpetak-petak kamar.
Nenek Wiri yang mengalami rabun mata dan benjolan di leher tersebut, harus menjalani hidupnya dengan pasrah, hanya bisa menangis tiap malam karena harus menahan dinginnya angin laut dan rumahnya terendam akibat air rob.
Atap bocor jika hujan, kencangnya angin, dan mandi dengan air asin sudah menjadi keseharian yang dirasakan Mur Wiri.
Kondisi semakin parah jika menjelang malam karena air laut naik dan merendam gubuknya, tidak ada penerangan dan hanya menunggu pemberian lampu solar dari tetangganya yang memang di lokasi tersebut hanya ada dua gubuk, satu ditempati Mur Wiri dan satu ditempati Danusri beserta suami.
Saat awak media mengunjungi gubuknya, Jumat (23/4/2021), ia menerangkan bahwa dirinya menetap di pesisir pantai sejak sekitar tahun 1999 di atas tanah pinjaman dari Kasidi seorang petani bunga melati.
Lanjutnya, ia mengakui bahwa terakhir dibantu oleh pemerintah desa sebesar Rp600 ribu selama tiga bulan, dan saat ini pasrah untuk menjalani sisa hidupnya.
“Corona itu siapa, orang mana, tidak pernah ke sini kasih bantuan,” katanya saat wartawan mempertegas apa itu bantuan Corona.
Sementara, Danusri (63) meceritakan, memang dirinya tinggal di pesisir pantai sejak masih muda, menikah hingga usianya saat ini. Danusri sendiri memiliki satu anak dan sudah berkeluarga.
Kehidupan sehari-harinya, Danusri hanya mengandalkan penghasilan suaminya mencari ikan dengan memasang jaring di pinggiran laut.
“Ikannya dibagi dua, separuh untuk lauk, separuh dijual untuk beli beras,” ucap Danusri.
Sama halnya dengan Mur Wiri, Danusri terakhir dibantu oleh pihak desa sebesar Rp600 ribu selama tiga bulan, dan belum pernah datang lagi bantuan yang lain diterima.
Kepala Desa Tasikrejo Sopiyudin saat dikonfirmasi di rumahnya, membenarkan memang ada penduduk ber-KTP Desa Tasikrejo yang tinggal di gubuk pesisir pantai. Namun atas nama Mur Wiri merupakan pindahan dari Karanganyar, Pekalongan.
Pemerintah desa pernah menyalurkan BLT Covid-19 periode pertama sebesar Rp600 ribu selama tiga bulan, saat ini memang belum pernah mendapatkan BPNT ataupun PKH, pada pihak pemerintah desa sudah mengajukan baginya.
“Kita sudah mengajukan mas, namun penentu kan bukan ada di desa. Apalagi atas nama Mur Wiri KTP-nya belum elektrik,” kata Sopiyudin.
Sopiyudin mengakui, saat ada bantuan listrik dari PT PLN, mereka diajukan sebagai penerima karena waktu itu Desa Tasikrejo mendapat kuota sebanyak 10 boks listrik pada tahun 2020.
Bantuan pemasangan boks listrik yang diajukan pemerintah desa disetujui pihak PLN, salah satunya gubuk milik Danusri. Namun, bantuan itu dibatalkan oleh vendor PLN Jawa Tengah dengan alasan jarak untuk menarik kabel sangat jauh.
“Saya tidak tahu nama vendornya mas, yang jelas katanya kejauhan. Makanya dibatalkan oleh vendor PLN Jateng,” jelasnya. (fahroji)









Komentar