oleh

Ketua Apdesi Kuningan Tanggapi PP Tentang ‘THR’ dan Gaji Ke-13

POSKOTA.CO-Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Kuningan Jawa Barat, Linawarman, SH., memberikan tanggapan terhadap isi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya  (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan dan Penerima Pensiun serta Penerima Tunjangan Pemerintah.

Hal itu dikemukakan Linawarman,SH., ketika dihubungi Poskota.co melalui telepon selulernya, Jumat (31/03/2023), untuk merespon dan menindaklanjuti keluhan dari para kepala desa dan juga perangkat desa di Kabupaten Kuningan pasca terbitnya peraturan pemerintah dimaksud.

Menurutnya,  keluhan tersebut didasari, para kepala desa dan perangkat desa menurut PP yang baru saja diterbitkan itu, tidak termasuk pihak yang diberikan THR dan penghasilan tetap (siltap) ke-13 pada tahun 2023 sekarang.

“Padahal kami merupakan unsur penyelenggara pemerintahan di tingkat desa,”ucapnya.

Disebutkannya, kepala desa dan perangkat desa adalah penyelenggara pemerintahan pada tingkat bawah sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, yang menjalankan tugas keseharian tanpa mengenal waktu.

“Kami bekerja full time (1 x 24) jam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat,”terangnya.

Sehubungan itu,  pihak Apdesi Kuningan berpendapat, idealnya kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa, menjadi sesuatu yang penting diperhatikan pemerintah.

“Salah satunya harapan kami,  melalui kebijakan pemerintah pusat maupun kebijakan pemerintah daerah, dimulai tahun ini (2023.red) kepala desa dan perangkat desa menjadi pihak yang semestinya diberi juga THR serta Siltap ke-13,”pintanya.

Secara khusus, pria yang berlatar belakang pendidikan hukum ini mengusulkan,  agar Bupati Kuningan selaku pemangku kebijakan pada tingkat daerah, dapat mengeluarkan keputusan yang bisa mengakomodir keluhan para kepala desa dan perangkat desa saat ini.

“Kami ingin para pemangku kebijakan di daerah serius memperhatikan persoalan ini dan mengambil langkah tepat, dengan menerbitkan keputusan yang dapat menjawab keluhan kami,”ujarnya menyampaikan masukan.

Selain persoalan kebijakan pemberian THR dan siltap ke-13 tahun 2023 ini, pihak Apdesi juga mendorong agar ke depan pemerintah daerah Kabupaten Kuningan dapat meningkatkan besaran alokasi dana desa (ADD) untuk desa.

Dia menegaskan, desa merupakan potret ataupun miniatur sebuah negara.  Jika desa kuat katanya, kuatlah negara, jika desa kondusif maka kondusiflah negara dan jika desa sejahtera, maka negara juga sejahtera.

“Penting untuk dimaknai,  Apdesi Kuningan tidak berharap muncul adanya dikotomi dari pihak manapun terhadap eksistensi pemerintah desa,  karena pada dasarnya desa itu hadir menjadi penyangga negara,”pungkasnya diplomatis. (Cep/fs).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *