oleh

Kejari Kuningan Eksekusi ‘RT’ Terpidana Kasus Korupsi UPK Luragung

BANDUNG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan Jawa Barat, melakukan proses eksekusi terhadap RT (Rini Tasrini), terpidana kasus korupsi di lingkup UPK ‘Amanah’ Luragung, Kamis (14/3/2024). Proses eksekusi dilakukan Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kuningan, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 Sukamiskin, Bandung.

Penjelasan tersebut disampaikan pihak humas Kejari Kuningan melalui siaran pers yang diterima POSKOTAONLINE, Kamis (14/3/2024).

Proses eksekusi yang dilakukan Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bandung tersebut, dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Tipidsus) Kejari Kuningan, Sudiarso, ST.,SH.,MH.

Eksekusi terhadap terpidana Rini Tasrini,  dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Nomor : 121/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg. Pada putusan tersebut, yang bersangkutan dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan amar putusan menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 4 (Empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka kepada terdakwa dijatuhi pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. Serta menghukum saudari Rini Tasrini untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 721.925.500,- (tujuh ratus dua puluh satu juta sembilan ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah).

Atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A itu, terpidana telah menerima putusan tersebut, sehingga pihak jaksa Kejaksaan Negeri Kuningan dapat segera melakukan eksekusi terhadap putusan dimaksud.

Diketahui, terpidana Rini Tasrini (RT), sebelumnya pada saat berstatus sebagai tersangka kasus perguliran dana kelompok simpan pinjam perempuan (SPP) tahun anggaran 2021 pada UPK Amanah Luragung ini, sempat melarikan diri dan menjadi buronan Kejaksaan Negeri Kuningan, sebelum akhirnya dapat di tangkap di Kota Tasikmalaya, setelah tim pidana khusus dan tim Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan, melakukan pengintaian di beberapa lokasi persembunyian terpidana. (Cep/fs).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *