oleh

Kejari Kota Cilegon Telusuri Temuan Sembako Tak Layak Konsumsi Bantuan Pemkot

POSKOTA.CO – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cilegon Andi Mirnawati membantah pernyataan Wali Kota Cilegon Edi Ariadi yang menyebut pihaknya menjadi salah satu penyedia (pihak ketiga) bantuan sembako untuk warga terdampak Covid-19. Terlebih lagi sebagian paket bantuan sembako tersebut ternyata tidak layak konsumsi.

Kajari Andi Mirnawati pun mengelak dengan tegas anggapan bahwa ada oknum di lembaganya yang menjadi penyedia paket sembako bantuan Covid-19.

Temuan sembako tidak layak konsumsi bantuan dari Pemkot Cilegon.

Andi Mirnawati menyatakan, bahwa pihaknya hanya melakukan pendampingan hukum terhadap program penanggulangan Covid-19 di Pemkot Cilegon.

“Tidak benar yang dikatakan Wali Kota Cilegon, kalau kami disebutkan sebagai pihak ketiga penyedia. Kami hanya melakukan pendampingan hukum berdasarkan permintaan dinas terkait, kami akan lakukan konfirmasi kepada Wali Kota Edi Ariadi,” ujar Kajari Andi Mirnawati di Cilegon, Rabu (27/5/2020).

Menurut Kasi Intel Kejari Kota Cirebon Hasan Asy’Ari, pihaknya akan melakukan penelusuran dahulu dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Artinya kita nanti lihat di lapangan, apakah benar faktanya seperti itu paket sembako yang berisikan beras, sarden, kecap, mi instan, dan gula pasir.

“Namun salah satu paket yakni beras yang kondisinya berbau busuk. Jika memang benar sangat kami sayangkan. Ini bantuan untuk rakyat terdampak Covid-19 malah dipermainkan oleh mereka,” ujar Hasan.

Hasan menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengumpulkan warga yang menerima paket sembako yang tak layak konsumsi itu dari Pemerintah Kota Cilegon.

“Kami akan kumpulkan beberapa warga yang menerima paket sembako yang tidak layak konsumsi itu dalam upaya pengumpulan data dulu di wilayah Pabean dan Masigit,” tegasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Cilegon Edi Ariadi sempat angkat bicara terkait paket sembako yang dibagikan pada masyarakat terdampak Covid-19 yang diduga tak layak konsumsi, bahkan Wali Kota akan menyetop sementara penyaluran bantuan paket sembako tersebut jika dipermasalahkan.

Kala itu Edi terlihat kesal dan menyebutkan, bahwa pihak Kejaksaan Negeri Kota Cilegon juga ikut terlibat sebagai salah satu penyedia paket sembako. Namun belakangan orang nomor satu di Kota Cilegon sempat mengklarifikasi pernyataannya. (*/rel)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *