oleh

Kejari Kirimi Surat ke Bupati, Aktivis: Pemkab Sinjai Takut Sama Pemilik Tower

POSKOTA.CO– Kasus Dua lokasi pembangunan menara telekomunikasi (Tower) di Kelurahan Biringere dan Lappa Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, yang dipastikan Ilegal resmi ditutup disaat bergulir di Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai.

Dari hasil Konfrensi Pers bersama Awak Media di salah satu Cafe di bilangan Jalan Halim Perdanakusuma beberapa waktu lalu, pihak Kajari Sinjai menyimpulkan tidak ada unsur gratifikasi yang ditemukan. Namun pembangunan Tower tersebut berlanjut akibat adanya surat dari Kominfo dan Persandian Kabupaten Sinjai, dimana Surat tersebut, kata Kasi Intelejen Kajari Sinjai, kadis Kominfo dan Persandian melampaui batas kewenangan yang nyata melanggar aturan. Adapun 2 Tower tersebut pihak Kajari akan melayangkan Surat ke Pemda terkait pembongkaran.

Dikonfirmasi Jumat melalui via whatssAappnya, mengenai Surat pembongkaran, Kajari Sinjai, Ajie Prasetya, mengaku telah melayangkan surat pembongkaran 2 Tower tersebut seminggu yang lalu ke pihak Pemda Sinjai.

“Siap, Surat pembongkaran tower di 2 titik (Biringere-Lappa) telah kami layangkan ke Pemerintah Daerah seminggu yang lalu, tinggal pemda punya kewenangan bagaimana menanggapinya,” Ujarnya. Jumat (5/3/2021).

“Terkait Surat mantan Kadis Kominfo dan Persandian yang kini menjabat Kepala Bapedda Sinjai, sudah bukan kapasitas saya lagi untuk berkomentar,” tambahnya.

Dihari yang sama, Kepala Kantor PTSP Sinjai, Lukman Dahlan, saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App, memiliki jawaban yang berbeda dengan Kajari Sinjai, menurutnya Surat pembongkaran tower di Biringere dan Lappa baru diterimah dua hari yang lalu.

“Ia suratnya sudah kami terimah kemarin dua hari lalu, mungkin nanti ada rapat, kami menunggu dulu arahan pak Bupati, karena surat ditujukan ke Bupati, kalau dilihat dari tupoksi, mungkin Kominfokom, PU dan Satpol PP yang akan bergerak, nanti,” Singkatnya.

Sementara, pemerhati sosial Kabupaten Sinjai, Arjuna Ginting menuding Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai terkesan takut menghadapi pemilik PT. IBS dan PT.CMI Pasalnya, surat perintah pembongkaran bangunan Tower tanpa IMB itu telah dilayangkan oleh Kajari.

“Apa respon pemerintah setelah surat perintah pembongkaran yang dikeluarkan tidak diindahkan sampai saat ini. Sehingga patut kita menuding bahwa pemerintah takut sama perusahaan tersebut,” ucapnya.

Menurutnya, Pemda Sinjai harus melakukan tindakan tegas terhadap pihak perusahaan yang tidak mengindahkan surat ijin prinsip maupun IMB, terlebih Kajari telah menyurat ke Pemda, namun jika tidak ada tindakan pemerintah, maka akan menimbulkan persepsi di kalangan masyarakat.

“Ada apa dengan surat pembongkaran itu, kalau memang surat itu salah, ya buat lah surat pembatalan nya, berarti PT.IBS dan PT.MCI kan tidak menyalahi aturan, jangan Pemda dalam hal ini membuat kegaduhan opini di tengah masyarakat yang seharusnya memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat,” ungkpanya. (jumardi/sir).

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *