oleh

Dugaan Korupsi Dana Desa Nagori Puli Buah Simalungun Harus Diproses Hukum

POSKOTA.CO – Terkait dengan adanya dugaan penyimpangan dana Desa Nagori Puli Buah, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara yang melibatkan PLS, Erik Saragih minta agar hal ini diproses secara hukum hingga tuntas.

Pemerhati Lingkungan Simalungun ini kepada wartawan, Rabu (3/3/2012I) mengaku sudah melakukan investigasi ke lapangan terkait tentang laporan warga ke Polres Simalungun tentang dugaan korupsi penyimpangan dana desa tersebut.

“Saya telah turun ke lokasi untuk investigasi. Karena dugaan itu benar adanya, maka harus diproses secara hukum. Walaupun masyarakat telah melaporkan ke polisi, tapi  pihak kejaksaan diharapkan segera turun ke lokasi dan semua pekerjaan PLS harus diperiksa dan diuji ke laboratorium,” ucapnya.

Dalam pengaduannya Ke Polres Simalungun pada 16/1/2020, PLS diduga pelaksanaan pembagunan Desa anggaran 2017 – 2019 yang bersumber dari APBN tidak sesuai dengan prosudur sesuai dengan UU Desa No. 06 Tahun 2014 tentang transparan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Seperti pembangunan rabat beton tahun 2017 dan 2018 sepanjang 300 meter jalan menuju Huta Si Buah kondisinya sudah ambruk, pembagunan parit 2019 penggunaan mal dikerjakan asal-asalan dan pengerjaan rabat beton Huta IV Bah Suah Lupatnihiri 200 M x 2 yang juga diduga dikorupsi.

Hal yang sama juga disampaikan pengamat A. Garingging yang pada intinya menyebutkan kalau korupsi itu adalah salah satu cara untuk memperkaya diri sendiri tanpa memikirkan orang lain. Yang penting saat berkuasa adalah kesempatan untuk mengambil keuntungan.

Sementara PLS ketika hendak dikonfirmasi, tidak ada di kantornya. Hp nya pun tidak aktif. (Syam)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *