oleh

Dua Pimpinan King of The King Ditetapkan sebagai Tersangka

POSKOTA.CO – Dua orang petinggi King of The King ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

“Dua orang dipanggil, dilakukan pemeriksaan si Ketua IMB wilayah Banten dan wilayah Tangerang sebagai terlapor, statusnya sudah naik ke tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Kombes Pol Yusri mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait kemunculan King of The King di Kota Tangerang itu. Hasil gelar perkara, polisi menyimpulkan ada unsur pidana terkait kemunculan King of The King ini. Sayangnya nama kedua tersangka masih dirahasiakan. “Gelar perkara sudah dilaksanakan,” imbuh Kabid Humas.

Polisi telah memeriksa pelapor terkait kasus ini. Empat orang saksi dan ahli telah dimintai keterangan oleh polisi. “Saksi ahli pidana sudah diperiksa, saksi bahasa sudah,” tutur Kombes Pol Yusri.

Saat ini polisi masih mendalami penyidikan kasus tersebut. Polisi masih akan mengembangkan penyidikan terkait kasus ini. (*)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *