oleh

Benarkah Oknum Wiwis Penguasa Tunggal Limbah PLTU Tanjung Jati B Unit 5-6 Jepara?

POSKOTA.CO – Tim Perkumpulan Wartawan Online (PWO) Jawa Tengah pada Sabtu (15/8/2020) melakukan telusur jejak terkait penguasaan tunggal limbah besi (scrap) dari PLTU Tanjung Jati B Jepara Jawa Tengah.

Dari penulusuran dan investigasi di lapangan, Tim PWO menemukan surat keterangan, yang selama ini saling berebut soal limbah, hanya saja surat itu bisa menguasai limbah beromzet miliaran rupiah.

Terkait kekuasaan limbah PLTU Tanjung Jati B yang bernomor BV-ON-VEN-007 dari perusahaan B&V dari surat keterangan tersebut diduga telah jadi rebutan oleh sejumlah oknum para mafia limbah.

Limbah besi penghasil pundi-pundi rupiah beromzet miliaran itu antara sejumlah oknum saling klaim rebutan kekuasaan area desa yang terkena dampak limbahnya. ‘Surat kekuasaan’ atau istilah surat sakti itu dalam pengelolaan limbah scrap besi berada di megaproyek PLTU Tanjung Jati B unit 5 dan 6 di Desa Tubanan Jepara.

Hal tersebut membuat semakin jelas jika limbah yang dihasilkan PLTU Tanjung Jati B selama ini mempunyai nilai ekonomis tinggi, salah satu limbahnya berjenis (scrap) limbah besi, berdasarkan investigasi Tim PWO Jateng, ditemukan dokumen di wilayah PLTU Tanjung Jati B Unit 5-6 Jepara.

Dari surat keterangan penguasaan limbah besi scrap dikuasai oleh Kuis Prahasti sejak 8 Januari 2020, Kuis alias Wiwis adalah warga Dukuh Sekuping, Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Hebatnya lagi, Wiwis sendiri juga mengatasnamakan masyarakat desa sekitar, meliputi sembilan desa penyangga PLTU yaitu Desa Tubanan, Desa Kaliaman, Desa Bondo, Desa Karanggondang, Desa Jeruk Wangi, Desa Wedelan, Desa Kancilan, Desa Balong dan Desa Kedung Leper.

Dari sembilan sesa yang dicatut oleh Wiwis, Tim PWO Jawa Tengah mendatangi rumahnya di Dukuh Kancilan. Saat dikonfirmasi Tim PWO Jawa Tengah terkait surat keterangan menguasai limbah, Wiwis mengatakan akan membicarakan hal surat keterangan itu di tempat kakaknya, sebelumnya diawali lewat komunikasi chating telepon serta WhatsApp saja.

Warga yang bernama Kuis Prahasti yang akrab disapa Wiwis itu telah menerima surat keterangan bernomor BV-ON-GEN-0017 dari Perusahaan B&V.

Pada Kamis (13/8/2020), pukul 15.30 WIB, Tim PWO Jateng melakukan konfirmasi dengan narasumber mengaku PS yang juga anggota salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM).

PS menyebut jika pengelolaan limbah scrap dikuasai sepihak oleh oknum Wiwis. “Limbah besi scrap memang dikuasai sepihak oleh Wiwis, sementara dia berkuasa hanya berdasarkan surat keterangan itu saja kalau dulu atau istilahnya ‘surat kekuasaan’. Kalau zaman Orde Baru bisa disebut surat sakti yang berasal dan didapat dari Perusahaan B&V,” beber PS sambil memperlihatkan bukti surat kekuasaan dari oknum Wiwis.

PS juga meragukan dari desa yang dicatut oleh Wiwis. Apakah Wiwis benar-benar mewakili warga masyarakat Dukuh Sekuping atau pribadi, karena warga di ring 1 PLTU tidak merasa sebagai warga yang diwakili Wiwis. Hasil dari pengelolaan limbah dan transaksi penjualan scrap tersebut, dapat bermanfaat buat warga masyarakat yang berhak menerima keuntungan dari limbah, sebagai bentuk komitmen CSR kepada warga masyarakat, bukan malah dikangkangi secara sepihak.

“Kantor Pajak Pratama harus mengusut, pajak PPN dan PPH, dari limbah scrap tersebut, apakah sudah disetorkan ke kas negara atau belum,” ungkap warga asli Sekuping itu dengan nada jengkel.

Memang limbah banyak juga jenisnya di PLTU Jepara, misal saja limbah FABA yang masuk kategori limbah B3 (bahan bahan berbahaya) sudah dikuasai oleh Pemda Jepara melalui Perusda Aneka Usaha Jepara yang dikelola koperasi dan BUMDes di desa-desa ring I PLTU Tanjung Jati B, namun limbah scrap kenapa hanya dikuasai oleh satu pihak?

Terkait rebutan limbah beredar luas tentang kabar viral di wilayah PLTU Tanjung Jati B Jepara, banyaknya oknum pejabat, penegak hukum dan oknum warga yang bermain menghalalkan segala cara di sana. (ekomulyo/@jigunawan/pwojateng)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *